KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PT Taspen

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 14:26 WIB
KPK akan menjemput paksa saksi berinisial DW dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (kpk.go.id)
KPK akan menjemput paksa saksi berinisial DW dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (kpk.go.id)

KPK terus memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk enam orang dengan inisial DK, S, TMY, NA, AK, dan AAP.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk pemberkasan perkara.

Baca Juga: Mahfud MD: Pagar Laut Misterius Harus Segera Jadi Kasus Pidana

“Kami mendalami aliran uang dan aset-aset tersangka,” tambah Tessa.

Langkah tegas KPK ini diharapkan mampu mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkuat sistem pengelolaan dana investasi BUMN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X