KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PT Taspen

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 14:26 WIB
KPK akan menjemput paksa saksi berinisial DW dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (kpk.go.id)
KPK akan menjemput paksa saksi berinisial DW dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (kpk.go.id)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjemput paksa saksi berinisial DW terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).

Langkah ini diambil setelah DW mangkir dari panggilan tanpa keterangan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa keterangan DW sangat diperlukan untuk melengkapi penyidikan.

“Saksi DW tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (25/1).

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin Siapkan Program Pertanian Modern untuk Entaskan Kemiskinan di Purwakarta

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Penahanan dilakukan pada Januari 2025 setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan.

Kerugian Negara Rp200 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp200 miliar dari total dana investasi sebesar Rp1 triliun.

“ANSK diduga merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM,” ungkap Asep.

Baca Juga: Bergabung ke Bundesliga, Kevin Diks Dikontrak Lima Tahun oleh Borussia Mönchengladbach

Dana tersebut diduga digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk PT Insight Investment Management (Rp78 miliar), PT VSI (Rp2,2 miliar), PT PS (Rp102 juta), dan PT SM (Rp44 juta).

KPK juga mendalami aliran dana serta aset-aset tersangka. Beberapa apartemen milik tersangka telah disita sebagai barang bukti.

Proses Hukum Berlanjut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X