Dugaan Gratifikasi Toyota Inova Zenix Hybrid di Purwakarta, 22 Orang Diperiksa! Massa Tuntut Transparansi Kejati Jabar

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:00 WIB
Kasus dugaan gratifikasi di Purwakarta berupa Toyota Inova Zenix Hybrid menjadi sorotan. Kejari Purwakarta telah memeriksa 22 orang, namun proses hukum dinilai lambat. Elemen masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung, Rabu (22/1/2025). (Istimewa)
Kasus dugaan gratifikasi di Purwakarta berupa Toyota Inova Zenix Hybrid menjadi sorotan. Kejari Purwakarta telah memeriksa 22 orang, namun proses hukum dinilai lambat. Elemen masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung, Rabu (22/1/2025). (Istimewa)

Mereka juga meminta nama-nama yang terlibat, baik pemberi maupun penerima gratifikasi, diumumkan secara terbuka untuk menghindari keresahan di masyarakat.

“Sebanyak 22 orang yang sudah diperiksa merasa tertekan. Jika memang tidak bersalah, bebaskan mereka. Namun, jika ada yang terlibat, proses sesuai hukum,” tegas Wawan Gunawan.

Baca Juga: Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis: Kajian dan Perspektif Kemenag, PBNU, dan DPD RI

Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika sebuah Toyota Inova Zenix Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA diamankan penyidik Kejari Purwakarta.

Mobil tersebut diduga sering terlihat di rumah dinas Bupati Purwakarta sebelum akhirnya disita.

Massa yakin bahwa dengan pengawasan yang baik, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat.

“Kami berharap Kejati Jabar segera bertindak tegas agar integritas hukum di Purwakarta tetap terjaga,” tandas Budiawan.***

Baca Juga: Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih

#GratifikasiPurwakarta #ToyotaInovaHybrid #KejariPurwakarta #KejatiJabar #KasusKorupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X