Kasus Pencucian Uang Judi Online Melibatkan Firman Hertanto: Modus dan Dampaknya pada Bisnis Hotel Aruss

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 18:50 WIB
 (hotelaruss.com)
(hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINE - Pada awal Januari 2025, penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkapkan dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan Firman Hertanto, komisaris PT Arta Jaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka judi online.

Firman diduga menjadi bandar judi online yang mengalirkan keuntungan dari aktivitas ilegalnya untuk mendanai proyek properti, termasuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang.

Kasus ini bukan hanya mengejutkan dunia usaha, tetapi juga mengungkapkan bagaimana jaringan judi online besar dapat beroperasi dalam skala internasional.

Sosok Firman Hertanto dan Jejak Bisnisnya

Firman Hertanto, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, dikenal sebagai pemilik PT Arta Jaya, sebuah perusahaan properti yang mulai aktif kembali pada 2019.

Melalui perusahaan ini, ia membangun Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat yang beroperasi sejak 2022.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP, Mudah dan Praktis

Namun, di balik kesuksesannya, Firman diduga menjalankan bisnis judi online ilegal yang menggunakan berbagai rekening untuk menyamarkan aliran dana haram.

Hotel Aruss, yang terletak di Jalan Dr Wahidin, Semarang, merupakan proyek properti senilai Rp40,5 miliar.

Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa dana untuk membangun hotel tersebut berasal dari keuntungan judi online, yang disalurkan melalui serangkaian rekening yang sulit dilacak.

Firman diketahui menggunakan PT Arta Jaya untuk menyamarkan transaksi tersebut dan menyamarkan asal usul dana.

Modus Pencucian Uang dalam Bisnis Judi Online

Menurut Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Firman Hertanto mengoordinasi sejumlah rekening untuk menampung aliran dana dari agen dan bandar judi online.

Uang tersebut kemudian diteruskan melalui berbagai rekening, termasuk rekening perusahaan cangkang di luar negeri, sebelum akhirnya masuk ke rekening Firman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X