Rincian Lengkap Hasil Seleksi CPNS Purwakarta 2024 yang Bikin Heboh, Ternyata Gara Kode Ini!

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:40 WIB
Apakah honorer non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan gagal CPNS masih punya peluang jadi P3K? Temukan jawabannya di sini!  (menpan.go.id)
Apakah honorer non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan gagal CPNS masih punya peluang jadi P3K? Temukan jawabannya di sini!  (menpan.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Pengumuman hasil CPNS 2024 di Purwakarta akhirnya dirilis! Namun, kode keterangan seperti P/L, U-1, dan E-3 memicu perbincangan hangat.

Banyak peserta masih bingung dengan status mereka, terlebih bagi yang menerima hasil seperti TL, TMS, atau bahkan APS.

Kemenangan dan Kekecewaan Dari ribuan peserta, hanya mereka dengan kode P/L atau P/L-U3 yang dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan proses pemberkasan.

Kode ini menunjukkan peserta telah memenuhi ambang batas SKD dan berhasil dalam optimalisasi formasi. Namun, cerita berbeda datang dari peserta dengan hasil:

Baca Juga: Heboh! Hasil Akhir Seleksi CPNS Purwakarta 2024: Inilah Daftar Peserta yang Lolos dan Alasan Gagal

  • TMS: Gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.

  • TH: Tidak hadir pada tahapan SKB.

  • APS: Mengundurkan diri dari proses seleksi.

“Saya dinyatakan U-3, artinya saya harus bersiap dengan lokasi yang berbeda. Ini tantangan baru,” ungkap seorang peserta yang lolos dengan kode tersebut.

Proses dan Penjelasan Kode Optimalisasi formasi menjadi langkah penting dalam seleksi tahun ini.

Misalnya, kode U-3 berarti peserta ditempatkan di lokasi berbeda akibat formasi umum yang kosong. Sedangkan E-1 hingga E-3 merujuk pada formasi kebutuhan khusus yang disesuaikan.

Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 49, Konflik Makin Panas, Jangan Lewatkan Hari Ini!

Tahapan Berikutnya Peserta yang lulus diwajibkan melengkapi dokumen pemberkasan NIP. Dokumen ini mencakup kelengkapan administrasi untuk penetapan sebagai pegawai negeri sipil.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen memberikan informasi transparan kepada peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X