PURWAKARTA ONLINE - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 telah resmi diumumkan, menjadi angin segar bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu daya tarik utamanya adalah gaji dan tunjangan yang menjanjikan. Berdasarkan data terbaru, terdapat beberapa jabatan di instansi daerah, termasuk Kabupaten Purwakarta, yang menawarkan gaji minimum tertinggi.
Menpan RB, Rini Widyantini, menegaskan, “Seleksi CPNS 2025 sangat mungkin dilakukan. Namun, kita perlu menyelesaikan seleksi sebelumnya agar tidak menumpuk dan membingungkan pelamar.”
Hal ini mengindikasikan pembukaan formasi jabatan di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Purwakarta Cek! Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka: Peluang Emas Jadi ASN di Instansi Pusat dan Daerah
Mengacu pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan akun Instagram @studicpns.id, beberapa jabatan di Kabupaten Purwakarta diketahui memiliki gaji minimum tertinggi, khususnya bagi lulusan S1 dan SMA. Berikut ini jabatan yang perlu Anda perhatikan:
-
Auditor Pemerintah Daerah
-
Gaji pokok: Rp5.000.000 - Rp7.500.000 (termasuk tunjangan kinerja)
-
Tugas: Melakukan pemeriksaan dan evaluasi keuangan daerah.
-
-
Analisis Kebijakan Publik
-
Gaji pokok: Rp4.500.000 - Rp6.500.000
-
Tugas: Menyusun kebijakan daerah berdasarkan data empiris.
-
-
Guru Sertifikasi
-
Gaji pokok: Rp3.800.000 - Rp5.500.000
-
Artikel Terkait
Apa yang Dimaksud Supra Desa? Ini Penjelasannya
Viral Kasus Bunuh Diri Pratu Andi Tambaru, Netizen Serbu Akun Manja Moy
Manja Mooy, Penyanyi Berbakat NTT yang Sukses Raih Juara Lomba Kidung Natal
Panduan Lengkap Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025! Jabatan, Upah, dan Aturan Baru
Promo JSM Indomaret 17-19 Januari 2025
Fakta Terkait Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Keputusan Libur Sekolah Ramadan 2025, Tiga Opsi Dibahas
Purwakarta Cek! Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka: Peluang Emas Jadi ASN di Instansi Pusat dan Daerah
Purwakarta Bukan Bagian dari Bandung, Ini Fakta Geografisnya
CPNS 2025 Kota Purwakarta, Strategi Daftar di Instansi Pusat dan Daerah, Jangan Sampai Ketinggalan!