PURWAKARTA ONLINE - Supra desa adalah individu yang memiliki kewenangan dalam memonitor dan mendukung pembangunan desa.
Perannya penting untuk memastikan desa berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Mengatur desa bukanlah hal sederhana.
Desa memiliki kedudukan strategis dalam struktur ketatanegaraan.
Sebagai satuan pemerintahan otonom, desa tidak bisa dibentuk atau dibubarkan begitu saja.
Kedudukannya yang tetap memberi implikasi pada tugas pokok, fungsi, kewenangan, serta hubungan dengan pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Watak Korupsi Menggerogoti Program Makan Bergizi Gratis
Kedudukan Desa dalam Struktur Negara
Dalam konteks ketatanegaraan, desa adalah bagian dari pemerintahan otonom.
Desa dibentuk untuk mencerminkan keberagaman, mendukung desentralisasi kekuasaan, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Sebagai satuan otonom, desa memiliki hubungan langsung dengan negara.
Hal ini menunjukkan pentingnya desa sebagai penyelenggara pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum.
Peran Teknologi di Desa
Kemajuan teknologi kini tidak hanya dinikmati oleh perkotaan.
Artikel Terkait
Pagelaran Wayang Golek Dadan Sunandar Sunarya Malam Ini! Meriahkan Hari Desa Nasional di Subang
Menteri Desa Yandri Susanto Naik Sisingaan di Subang, Warga Sambut Meriah
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa yang Siap Membangun Indonesia dari Desa
Kekayaan Yandri Susanto, Menteri Desa Kabinet Merah Putih
Deklarasi Subang, Menteri Yandri Susanto Pimpin Peringatan Hari Desa di Ciater
Raffi Ahmad Jadi Pelopor Desa untuk Bangkitkan Semangat Pemuda untuk Kemajuan Desa
5.000 Lebih Kades Padati Desa Cisaat Subang Rayakan Hari Desa Nasional 2025
Ketum APDESI Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Subang
Ketum APDESI Anwar Sadat: Desa Sentra Peradaban Nusantara!
Ketum APDESI Anwar Sadat: Dari Desa Kemajuan Indonesia Dibangun!