Panduan Lengkap Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025! Jabatan, Upah, dan Aturan Baru

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 15:00 WIB
PPPK (menpan.go.id)
PPPK (menpan.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pegawai dengan status paruh waktu.

Berikut adalah panduan lengkap terkait kebijakan PPPK paruh waktu yang perlu diketahui oleh pelamar dan masyarakat.

Baca Juga: Asta Cita, Inilah 8 Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Indonesia Maju

Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dalam kebijakan ini, terdapat tujuh jenis jabatan yang bisa diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu. Jabatan tersebut meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Baca Juga: Rudi Sutanto: Stafsus Menkomdigi yang Kontroversial, Apa Kaitan dengan Rudi Valinka/Kurawa?

Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki status kepegawaian yang diakui oleh negara.

Mereka akan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN, yang menandakan bahwa status mereka adalah pegawai pemerintah.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun.

Setelah itu, kontrak bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan.

Ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk terus berkembang dalam kariernya.

Baca Juga: Tragis! Pratu Andi Tambaru Tewas Gantung Diri, Ini Penjelasan Danrem 161/Wira Sakti

Upah PPPK Paruh Waktu

Upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari upah yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum daerah (UMD).

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X