PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pegawai dengan status paruh waktu.
Berikut adalah panduan lengkap terkait kebijakan PPPK paruh waktu yang perlu diketahui oleh pelamar dan masyarakat.
Baca Juga: Asta Cita, Inilah 8 Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Indonesia Maju
Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu
Dalam kebijakan ini, terdapat tujuh jenis jabatan yang bisa diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu. Jabatan tersebut meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Rudi Sutanto: Stafsus Menkomdigi yang Kontroversial, Apa Kaitan dengan Rudi Valinka/Kurawa?
Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki status kepegawaian yang diakui oleh negara.
Mereka akan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN, yang menandakan bahwa status mereka adalah pegawai pemerintah.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun.
Setelah itu, kontrak bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan.
Ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk terus berkembang dalam kariernya.
Baca Juga: Tragis! Pratu Andi Tambaru Tewas Gantung Diri, Ini Penjelasan Danrem 161/Wira Sakti
Upah PPPK Paruh Waktu
Upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari upah yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum daerah (UMD).
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2!
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025 – Segera Daftar!
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Segera Daftar!
Komitmen Mendikdasmen: Guru Supriyani Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Jalur Khusus
Semua Honorer Terdaftar dalam Database BKN Berpeluang Menjadi ASN: Zudan Arif Fakhruddin Jelaskan Kesempatan PPPK 2025
UU ASN 2023: Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Dihentikan Masa Kerjanya di Usia Tertentu
Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Polemik Bagi Tenaga Honorer? Simak ini!
Headline PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Revolusioner atau Bom Waktu untuk ASN?
Langkah Berani Pemerintah: PPPK Paruh Waktu Jawab Kebutuhan ASN dan Hindari PHK Massal
Keputusan Kontroversial MenPANRB: PPPK Paruh Waktu, Solusi atau Beban Baru?