Penemuan Mayat Pensiunan Brigjen TNI di Perairan Marunda: Kartu Anggota BIN Jadi Misteri

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:35 WIB
 (Freepik)
(Freepik)

PURWAKARTA ONLINE - Pada Jumat, 10 Januari 2025, dunia maya dan media sosial dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria di perairan Marunda, Jakarta Utara.

Mayat tersebut diketahui adalah Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan, seorang pensiunan TNI yang juga memiliki kartu anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Temuan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait latar belakang dan keanggotaan almarhum di BIN serta TNI.

Kronologi Penemuan Mayat

Penemuan jasad Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan berawal ketika seorang nelayan, berinisial RA, melaporkan temuan mayat mengambang di perairan Pelabuhan Marunda kepada pihak kepolisian.

Petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Bripka Andi Maulana, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Penyebab Tunjangan Kinerja Dosen ASN Belum Cair: Apa yang Terjadi?

Mayat yang ditemukan mengenakan kaus berkerah belang dan celana panjang jins hitam ini, setelah diperiksa, diketahui beridentitas Hendrawan Ostevan, seorang pria berusia 75 tahun dan seorang purnawirawan TNI. Selain itu, ditemukan juga dompet kulit yang berisi identitas diri almarhum.

Kartu Anggota BIN dan TNI yang Ditemukan

Yang lebih mengejutkan, ditemukan pula kartu anggota BIN dan kartu anggota TNI pada mayat tersebut.

Temuan ini segera memicu spekulasi publik terkait hubungan Hendrawan Ostevan dengan dua lembaga besar tersebut.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah Hendrawan Ostevan masih memiliki keterkaitan aktif dengan BIN dan TNI.

Polisi kini tengah berkoordinasi dengan pihak TNI dan BIN untuk mengungkap lebih lanjut mengenai status keanggotaan almarhum di kedua institusi tersebut.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar pada Pemeriksaan KPK: Apa yang Terjadi?

Pihak berwenang berjanji untuk memberikan penjelasan lebih rinci setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X