Penyebab Tunjangan Kinerja Dosen ASN Belum Cair: Apa yang Terjadi?

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 22:35 WIB
 (menpan.go.id)
(menpan.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia masih belum cair meski sudah ditunggu selama lima tahun.

Padahal, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) sudah menjanjikan pencairan tukin ini pada tahun 2025.

Lantas, apa yang menyebabkan tukin dosen ASN belum terealisasi hingga kini?

1. Perbedaan Nomenklatur Kementerian

Salah satu penyebab utama belum cairnya tukin dosen ASN adalah adanya perbedaan nomenklatur antar kementerian.

Sebelumnya, urusan tukin dosen berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun kini dialihkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar pada Pemeriksaan KPK: Apa yang Terjadi?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebutkan bahwa perubahan ini menyebabkan beberapa kendala administratif terkait pencairan tukin.

2. Koordinasi antara Kementerian

Proses pencairan tukin dosen ASN memerlukan koordinasi yang intens antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendikti Saintek. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa koordinasi antara kedua kementerian ini masih berlangsung.

Menurutnya, hingga akhir pekan lalu, tim dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu masih mendiskusikan implementasi teknis dan peraturan yang mendasari pencairan tukin.

3. Anggaran yang Disetujui

Selain masalah koordinasi, faktor anggaran juga menjadi salah satu kendala.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pencairan tukin dosen ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X