PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah merilis Keputusan Menteri Desa No. 3 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi panduan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan pada 2025.
Langkah ini penting mengingat 77,01% desa di Indonesia belum mencapai swasembada pangan.
Dari total 75.259 desa penerima Dana Desa pada 2024, sebanyak 57.959 desa masih menghadapi keterbatasan akses pangan.
Baca Juga: Pro dan Kontra Game Koin Jagat, Hobi Baru Anak Muda
Latar Belakang Kebijakan
Isu krisis pangan global, perubahan iklim, dan bencana alam menjadi ancaman serius bagi produksi dan distribusi pangan di Indonesia.
Presiden menetapkan Asta Cita, delapan misi pembangunan, yang salah satunya adalah swasembada pangan.
Sebagai tindak lanjut, Peraturan Menteri Desa No. 2 Tahun 2024 mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Kebijakan ini melibatkan BUM Desa, kelembagaan ekonomi desa, dan potensi unggulan lokal.
Baca Juga: Headline PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Revolusioner atau Bom Waktu untuk ASN?
Fokus Kebijakan
Panduan ini mendorong desa untuk:
1. Mengembangkan produk unggulan lokal seperti padi, jagung, cabai, ikan nila, dan ayam petelur.
Artikel Terkait
Pagelaran Wayang Golek Dadan Sunandar Sunarya Malam Ini! Meriahkan Hari Desa Nasional di Subang
Menteri Desa Yandri Susanto Naik Sisingaan di Subang, Warga Sambut Meriah
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa yang Siap Membangun Indonesia dari Desa
Kekayaan Yandri Susanto, Menteri Desa Kabinet Merah Putih
Deklarasi Subang, Menteri Yandri Susanto Pimpin Peringatan Hari Desa di Ciater
Raffi Ahmad Jadi Pelopor Desa untuk Bangkitkan Semangat Pemuda untuk Kemajuan Desa
5.000 Lebih Kades Padati Desa Cisaat Subang Rayakan Hari Desa Nasional 2025
Ketum APDESI Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Subang
Ketum APDESI Anwar Sadat: Desa Sentra Peradaban Nusantara!
Ketum APDESI Anwar Sadat: Dari Desa Kemajuan Indonesia Dibangun!