Headline PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Revolusioner atau Bom Waktu untuk ASN?

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi PPPK. (setneg.go.id)
Ilustrasi PPPK. (setneg.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu telah resmi dirilis.

Regulasi ini diklaim sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer non-ASN yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di jabatan-jabatan strategis.

Namun, apakah kebijakan ini akan membawa perubahan signifikan atau justru menimbulkan masalah baru?

Baca Juga: Rudi Valinka Otomatis Viral! Jejak Digital Buzzer Jokowi Jadi Kontroversi

Dalam regulasi ini, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Mereka bertanggung jawab atas jabatan yang diisi dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran. Namun, status mereka tetap diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN.

PPK diwajibkan mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan oleh MenPANRB.

“Ini adalah langkah awal untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer,” ujar Rini Widyantini.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Magnitudo 6,9 Guncang Miyazaki: Tsunami Mini Hingga Peringatan Subduksi Nankai

Di satu sisi, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan alokasi formasi PPPK 2024.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas dan implementasi kebijakan ini. “Bagaimana jika anggaran tidak tersedia? Akankah status kami tetap menggantung?” ujar salah satu honorer di Purwakarta.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dinilai dapat menjadi solusi sementara yang kemungkinan besar nya akan dirubah kembali.

Namun, tanpa pengawasan ketat dan alokasi anggaran yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi bom waktu yang akan mengguncang stabilitas sistem kepegawaian.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin, Wabup Purwakarta Segini Harta Kekayaannya!

Langkah ini bisa jadi revolusioner, tetapi juga memerlukan komitmen besar dari semua pihak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X