Bansos PKH 2025, Nominal, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Penerima

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi. PKH dan BPNT 2025 (Dok Kemensos)
Ilustrasi. PKH dan BPNT 2025 (Dok Kemensos)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia terus melanjutkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam APBN 2025, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun disiapkan.

PKH menjadi salah satu program prioritas untuk mendukung keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan.

Baca Juga: Langkah Berani Pemerintah: PPPK Paruh Waktu Jawab Kebutuhan ASN dan Hindari PHK Massal

Fokus Utama PKH 2025

PKH bertujuan mempercepat keluarnya keluarga dari kemiskinan.

Program ini diperbaiki agar penerima manfaat lebih tepat sasaran dan menyasar keluarga dengan anggota rentan seperti:

  • Ibu hamil dan masa nifas.
  • Anak sekolah.
  • Lansia.
  • Penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Magnitudo 6,9 Guncang Miyazaki: Tsunami Mini Hingga Peringatan Subduksi Nankai

Jadwal Pencairan PKH 2025

Dana bansos PKH akan dicairkan empat kali setahun. Berikut jadwal pencairannya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2: April, Mei, Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Nominal Bantuan Sosial PKH 2025

Setiap kategori penerima memiliki nominal bantuan yang berbeda:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Bermain Koin Jagat dan Menangkan Hadiah Hingga Rp 100 Juta

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: kemensos.go.id, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X