Gempa Dahsyat Jepang: Peringatan Tsunami Nankai Dicabut, Bahaya Masih Mengintai?

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi peringatan tsunami Jepang. (Pixabay.com/KELLEPICS)
Ilustrasi peringatan tsunami Jepang. (Pixabay.com/KELLEPICS)

PURWAKARTA ONLINE - Gempa bumi berkekuatan M 6,8 mengguncang wilayah Miyazaki, Kyushu, pada Senin malam (13/1/2025), memicu tsunami setinggi 20 cm yang menghebohkan warga.

Gempa ini terjadi di garis subduksi Nankai, zona yang dikenal dengan sejarah bencana gempa besar yang sering terjadi secara berpasangan.

Badan Meteorologi Jepang (JMA) awalnya mengeluarkan peringatan tsunami dengan potensi gelombang setinggi satu meter, mendorong langkah evakuasi cepat di Miyazaki dan Kochi.

Namun, seminggu setelah kejadian, peringatan tersebut dicabut.

Baca Juga: Saepul Bahri Binzein Tolak Mobil Baru! Bupati Purwakarta Terpilih Ini Fokus Bangun Jalan Lingkar Barat

“Gempa ini tidak memenuhi kriteria untuk pemicu tsunami besar di Palung Nankai. Meski demikian, penting untuk selalu bersiap karena bencana dapat terjadi kapan saja,” jelas seorang pejabat JMA dalam konferensi pers.

Sementara itu, kerusakan akibat gempa dilaporkan minimal. Media lokal menyoroti jendela-jendela pecah di stasiun kereta api dan barang-barang yang berjatuhan dari rak toko.

Seorang pria mengalami luka ringan akibat terjatuh di rumahnya.

BMKG juga memastikan gempa ini tidak memengaruhi wilayah Indonesia. “Tidak ada potensi tsunami di Indonesia akibat gempa di Jepang,” jelas Daryono, Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG.

Baca Juga: Tsunami 20 Cm Hantam Miyazaki: Warga Didesak Jauhi Pantai Pasca Gempa Dahsyat M 6,8

Dengan sejarah zona subduksi Nankai yang kerap memicu gempa megathrust, masyarakat Jepang kembali diingatkan untuk terus memprioritaskan mitigasi bencana.

Apakah ancaman gempa berikutnya sudah semakin dekat? Mari kita lihat bagaimana Jepang terus mempersiapkan diri menghadapi ancaman ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X