Dua Pegawai Rutan Palangka Raya Terancam Dipecat karena Kasus Narkoba

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:30 WIB
Dua pegawai Rutan Palangka Raya terlibat peredaran narkoba. Kadivpas Kalteng pastikan mereka dipecat usai vonis pengadilan. (ANTARA)
Dua pegawai Rutan Palangka Raya terlibat peredaran narkoba. Kadivpas Kalteng pastikan mereka dipecat usai vonis pengadilan. (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE, Palangka Raya - Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Keduanya terancam dipecat setelah vonis pengadilan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudi, memastikan langkah tegas ini.

"Setelah vonis, kami akan memecat mereka karena ini sudah masuk ranah pidana," kata Tri, Sabtu (11/1).

Baca Juga: Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya

Tri menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu utama rutan dan lapas untuk mencegah kasus serupa.

Penambahan personel dan evaluasi penempatan SDM akan dilakukan.

"Pengawasan CCTV juga akan ditingkatkan untuk memonitor keluar masuk barang di rutan dan lapas," jelasnya.

Tri berharap langkah ini dapat mencegah masuknya barang terlarang dan menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Tragis! Sandy Permana Tewas Ditusuk Setelah Cekcok dengan Tetangga, Rencana Somasi Terbengkalai

"Kami akan terus berupaya agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X