PURWAKARTA ONLINE, Palangka Raya - Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya terancam dipecat setelah vonis pengadilan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudi, memastikan langkah tegas ini.
"Setelah vonis, kami akan memecat mereka karena ini sudah masuk ranah pidana," kata Tri, Sabtu (11/1).
Baca Juga: Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya
Tri menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu utama rutan dan lapas untuk mencegah kasus serupa.
Penambahan personel dan evaluasi penempatan SDM akan dilakukan.
"Pengawasan CCTV juga akan ditingkatkan untuk memonitor keluar masuk barang di rutan dan lapas," jelasnya.
Tri berharap langkah ini dapat mencegah masuknya barang terlarang dan menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Tragis! Sandy Permana Tewas Ditusuk Setelah Cekcok dengan Tetangga, Rencana Somasi Terbengkalai
"Kami akan terus berupaya agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.***
Artikel Terkait
Dugaan Suap dan Perintangan, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum
Kombinasi Pengalaman Eropa dan Lokal, Dirk Kuyt dalam Staf Patrick Kluivert
Prediksi Susunan Staf Kepelatihan Timnas Indonesia Era Kluivert
Stephanie Poetri Terjebak Lockdown di Los Angeles Akibat Kebakaran Hebat, Titi DJ Khawatirkan Keselamatannya
Tragis! Sandy Permana Tewas Ditusuk Setelah Cekcok dengan Tetangga, Rencana Somasi Terbengkalai
Ketum APDESI Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Subang
Ketum APDESI Anwar Sadat: Desa Sentra Peradaban Nusantara!
Ketum APDESI Anwar Sadat: Dari Desa Kemajuan Indonesia Dibangun!
Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya
Sabu 2 Kg di Rutan Palangka Raya, Libatkan Pegawai dan Warga Binaan