Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 17:13 WIB
BNNP Kalteng berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Palangka Raya. Dua petugas, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, diduga terlibat. Total 9 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 2 kg. (ANTARA)
BNNP Kalteng berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Palangka Raya. Dua petugas, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, diduga terlibat. Total 9 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 2 kg. (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Operasi ini melibatkan sembilan tersangka, termasuk dua petugas rutan, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana.

Kabid Brantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad, mengungkapkan bahwa keduanya berperan membantu memasukkan sabu ke dalam rutan.

Selain itu, empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tiga warga sipil juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Prediksi Susunan Staf Kepelatihan Timnas Indonesia Era Kluivert

Jaringan Terbongkar

Pengungkapan dimulai pada 5 Januari 2025 di Jalan Sapan XXI, Palangka Raya.

Tim BNNP menangkap Jandi Niko Prinando yang menyimpan 1.260 gram sabu di atas plafon.

Setelah interogasi, Jandi mengaku diarahkan oleh Fransesli I Numan dan Yosep Karuing, pemesan narkoba tersebut.

"Barang itu masuk ke rutan melalui bantuan Riri, WBP Lapas Perempuan. Ia berkomunikasi dengan Subaidi dan Fitriansyah, WBP di Rutan Palangka Raya," ujar Ruslan.

Pada 9 Januari 2025, tim gabungan melakukan penggeledahan di area kebun dalam rutan.

Dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, tim menemukan 22 bungkus sabu seberat 108,22 gram, sepeda motor, handphone, bukti transfer, dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Tragis! Sandy Permana Tewas Ditusuk Setelah Cekcok dengan Tetangga, Rencana Somasi Terbengkalai

Sanksi Tegas untuk Oknum Pegawai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X