PURWAKARTA ONLINE - Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang terletak di Blok M, Jakarta Selatan, baru-baru ini menjadi sorotan setelah seorang pria mengklaim bahwa untuk membuat konten di lokasi tersebut, warga harus meminta izin terlebih dahulu kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.
Menanggapi isu ini, PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ) selaku pengelola taman memberikan klarifikasi yang mengejutkan.
Taman Literasi Martha Christina Tiahahu: Ruang Publik yang Terbuka untuk Semua
Vice President-Corporate Secretary, Legal, and Strategy PT ITJ, Teuku Firmansyah, menegaskan bahwa Taman Literasi Martha Christina Tiahahu adalah ruang publik yang terbuka untuk semua orang.
"Kami ingin menegaskan bahwa taman ini adalah milik publik dan siapa pun bisa menggunakan ruang ini tanpa adanya keharusan untuk meminta izin kepada pihak manapun, termasuk Ormas," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (12/1).
Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap klaim yang menyebutkan bahwa pengunjung taman perlu mendapatkan izin dari Pemuda Pancasila jika ingin membuat konten di area taman.
Klarifikasi ini jelas bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin telah tersebar di masyarakat.
PT ITJ Tidak Terafiliasi dengan Ormas Apapun
Teuku Firmansyah juga menambahkan bahwa dalam pengelolaan operasional Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, PT ITJ tidak terafiliasi dengan lembaga ataupun organisasi manapun.
Oleh karena itu, segala aktivitas di taman tersebut, termasuk pembuatan konten, tidak memerlukan izin dari pihak luar yang tidak terkait langsung dengan pengelola taman.
"PT ITJ adalah entitas yang sepenuhnya independen dalam mengelola taman ini, dan kami memastikan bahwa semua kegiatan di sini tetap terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami sangat mendukung setiap warga yang ingin beraktivitas atau membuat konten kreatif di ruang publik ini," tegas Firmansyah.
Artikel Terkait
Masa Sanggah dan Pemberkasan CPNS Kemenag 2024
Hari Desa Nasional 2025, Momentum Membangun dari Desa untuk Indonesia Maju
X Hadirkan Label Akun Parodi untuk Cegah Kebingungan Pengguna
Aplikasi Koin Jagat, Berburu Koin dan Dapat Uang
BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya: Pengungkapan Jaringan Narkoba yang Mengejutkan
Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Warga Semarang, Keluarga Laporkan Polisi ke Polda Jateng
Gagal Menikah, Calon Suami Tsaniyya Tawarkan Uang Kompensasi Rp 75 Juta, Tsaniyya Pilih Tempuh Jalur Hukum
Viral! Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP di Medan: Protes Warganet dan Tanggapan Pihak Sekolah
Asmara Gen Z Episode 43, Sinopsis dan Cara Menonton
Penyelidikan Polisi Ungkap Alasan Pasutri Gelar Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali