iral! Aksi Mobil Berpelat RI 36 Diiringi Patwal Arogan, Mayaor Teddy Angkat Bicara

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:08 WIB
Potret Brigadir inisial DK petugas Patwal Arogan kawal mobil RI 36  (X.com/ilhampid)
Potret Brigadir inisial DK petugas Patwal Arogan kawal mobil RI 36 (X.com/ilhampid)

PURWAKARTA ONLINE - Aksi pengawalan kendaraan berpelat dinas RI 36 oleh polisi patroli dan pengawal (patwal) kembali menjadi sorotan tajam publik.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat mobil dinas mewah berpelat RI 36 memaksa menerobos kemacetan jalan raya Jakarta dengan pengawalan ketat dari petugas patwal.

Namun, yang membuat warganet bereaksi keras adalah sikap arogan petugas patwal tersebut.

Patwal tampak menunjuk sopir taksi eksekutif Toyota Alphard yang dinilai menghalangi laju kendaraan pejabat tersebut.

Baca Juga: Istri Shin Tae-yong Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10, Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Gestur tegas dengan tatapan marah petugas terekam jelas, memicu diskusi panas di platform X. Tak hanya itu, video tersebut langsung memicu trending topik terkait pelat nomor dinas RI 36.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapat prioritas di jalan raya, termasuk kendaraan pejabat negara.

Namun, warganet mempertanyakan apakah tindakan patwal kali ini masih dalam koridor hukum atau sudah melewati batas etika.

Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, akhirnya buka suara terkait polemik ini. “Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” ujar Teddy pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Saepul Bahri Menanti Pelantikan, Masyarakat Purwakarta Berharap Banyak

Meski memberikan teguran, Teddy tidak mengungkap identitas pemilik mobil RI 36 yang viral tersebut.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah bahwa pelat dinas RI 36 adalah milik instansinya.

Hal serupa juga diutarakan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut pelat dinasnya adalah RI 26, bukan RI 36.

Hingga kini, polemik seputar mobil RI 36 terus bergulir. Apakah ini murni tindakan mendahulukan pejabat negara, atau ada unsur penyalahgunaan wewenang? Publik masih menanti klarifikasi lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X