Cek Mobil Berpelat RI 36 Viral: Siapa Pemiliknya?

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:31 WIB
Mobil RI 36 menjadi viral karena aksi patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi eksekutif ketika macet. (Tangkapan layar X @txttransportasi)
Mobil RI 36 menjadi viral karena aksi patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi eksekutif ketika macet. (Tangkapan layar X @txttransportasi)

PURWAKARTA ONLINE - Jakarta kembali dihebohkan dengan video viral mobil dinas berpelat RI 36 yang membelah kemacetan jalan raya dengan pengawalan ketat polisi patroli dan pengawal (patwal).

Video ini diunggah oleh akun @mafiawasit di platform X, memicu diskusi hangat di media sosial dan menjadi trending topic.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Lexus hitam berpelat RI 36 melaju di tengah kemacetan dengan bantuan pengawalan patwal.

Seorang polisi bahkan terlihat menghentikan motornya untuk memberikan peringatan tegas kepada sopir taksi eksekutif jenis Toyota Alphard yang mencoba menyelinap di antara iring-iringan.

Baca Juga: Strategi Baru Bukalapak! Tinggalkan Produk Fisik, Kejar EBITDA Positif

Gestur marah yang ditunjukkan petugas itu langsung menuai perhatian publik.

Namun, siapa sebenarnya pemilik mobil ini? Spekulasi bermunculan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, membantah bahwa mobil tersebut adalah miliknya.

“Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai,” tulisnya dalam akun Instagram pribadinya.

Pernyataan serupa juga datang dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. “Kementerian Komunikasi dan Digital menggunakan mobil berpelat RI 22,” tegasnya.

Baca Juga: Fenomena Keyskiskie Viral, TikTok dan Twitter Dibanjiri Spekulasi

Hingga kini, pihak kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara masih berusaha mengungkap identitas pengguna pelat RI 36 tersebut.

Plat nomor RI sendiri merupakan kode khusus yang hanya diberikan kepada pejabat tinggi negara.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, setiap nomor memiliki arti dan jabatan tertentu.

Namun, penggunaan pelat ini kembali dipertanyakan publik akibat insiden tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X