Modus Guru Wanita Cabuli Siswa SMP di Grobogan: Terungkapnya Kasus Pelecehan yang Mengejutkan

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 23:35 WIB

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru wanita berinisial ST (35) di Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini mencuat dan mengejutkan banyak pihak.

ST, seorang guru agama yang berstatus janda, diduga telah memaksa salah seorang siswa SMP berinisial YS untuk berhubungan badan. Aksi keji ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas 7.

Modus Operandi yang Mengejutkan

Peristiwa bermula ketika ST meminta YS untuk datang ke rumahnya dengan alasan untuk belajar mengaji.

Namun, di balik niat tersebut, ST ternyata memiliki maksud tersembunyi. ST merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan membelikan berbagai barang kebutuhan sekolah seperti jaket, pakaian, hingga uang.

Baca Juga: Abidzar Al-Ghifari dan Ariel Tatum Siap Curi Perhatian di A Business Proposal

Menurut pengakuan kuasa hukum korban, Hermawan, korban tergiur dengan iming-iming tersebut.

"Korban diancam kalau tidak mau menuruti, nilai sekolahnya akan diberi jelek. Karena ST adalah gurunya, korban merasa tidak bisa menolak," ungkap Hermawan.

Tindak Kekerasan yang Berulang

Aksi pencabulan ini terjadi lebih dari sepuluh kali di rumah ST, dengan warga setempat beberapa kali melihat ST dan korban berada dalam keadaan mencurigakan.

Puncaknya, mereka digerebek warga saat sedang berdua di kamar mandi rumah ST. Sebelumnya, ST telah berulang kali berjanji di hadapan warga untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun ternyata janji itu hanya tinggal janji.

Tindak Lanjut Kasus Pencabulan

Setelah penggerebekan tersebut, kasus ini pun ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung selama dua tahun ini. ST pun dijerat dengan ancaman hukum yang berat terkait perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X