Kecelakaan Maut di Batu: Bus Pariwisata Tak Memenuhi Standar Operasional, Surat Izin Kedaluwarsa Sejak 2020

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:35 WIB
 (x.com/@Hendrix1987New)
(x.com/@Hendrix1987New)

PURWAKARTA ONLINE - Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur, mengungkap sejumlah pelanggaran yang mengejutkan.

Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait bus dengan nomor polisi DK 7942 GB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Bus tersebut diketahui tidak memenuhi standar operasional, baik dari segi surat izin angkutan maupun uji kelayakan kendaraan (KIR).

Surat Izin Angkutan Kedaluwarsa Sejak 2020

Hasil penyelidikan oleh Tim Polda Jatim menemukan bahwa surat izin angkutan bus tersebut sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020.

Baca Juga: Abidzar Al-Ghifari dan Ariel Tatum Siap Curi Perhatian di A Business Proposal

Artinya, selama hampir lima tahun, bus ini beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain itu, uji kelayakan kendaraan (KIR) bus tersebut juga sudah mati pada 15 Desember 2023, yang semakin memperburuk situasi ini.

Tujuh Titik Tabrakan di Lokasi Kecelakaan

Kecelakaan maut tersebut terjadi di sepanjang 2,3 kilometer lokasi di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa ada tujuh titik tabrakan di kedua ruas jalan tersebut, dengan kecelakaan paling fatal terjadi di titik pertama di Jalan Imam Bonjol yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sementara itu, titik tabrakan lainnya di Jalan Patimura juga menyebabkan dua korban meninggal.

Korban dan Kerusakan Akibat Kecelakaan

Total korban meninggal akibat kecelakaan ini mencapai empat orang, dengan enam mobil dan enam sepeda motor mengalami kerusakan berat.

Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 40, Cinta Segitiga yang Memanas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X