Petugas Dishub Depok Terseret 400 Meter oleh Pikap yang Terobos Lampu Merah, Sopir Kabur

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 18:22 WIB
Petugas Dishub mencoba menghentikan mobil pikap tersebut karena diduga melanggar aturan lalu lintas, (www.kuatbaca.com)
Petugas Dishub mencoba menghentikan mobil pikap tersebut karena diduga melanggar aturan lalu lintas, (www.kuatbaca.com)

PURWAKARTA ONLINE - Pada Selasa (7/1), sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Raya Bogor, Kota Depok, yang melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Fadillah.

Fadillah, yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas rutin, menjadi korban terseret sejauh 400 meter oleh sebuah pikap yang nekat menerobos lampu merah.

Kronologi Kejadian:

Insiden ini berawal saat Fadillah dan empat rekannya sedang mengatur lalu lintas di Simpang Depok.

Pikap yang melaju dari arah utara menuju selatan tiba-tiba menerobos lampu merah dan diberhentikan oleh masyarakat sekitar.

Fadillah, yang berniat untuk meminta keterangan terkait pelanggaran tersebut, berusaha menghentikan sopir pikap itu.

Baca Juga: Saepul Bahri Binzein Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Purwakarta Terpilih

Namun, sopir yang diduga panik karena mobilnya kelebihan muatan, malah melanjutkan perjalanan dan membuat Fadillah "nemplok" di kendaraan tersebut.

Fadillah Terseret 400 Meter:

Meskipun Fadillah berusaha menghentikan laju pikap, kendaraan tersebut tetap melaju kencang, menyebabkan petugas Dishub tersebut terseret sepanjang 400 meter sebelum akhirnya terlepas.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik yang merasa prihatin dengan keselamatan petugas di lapangan.

Sopir Pikap Kabur:

Setelah berhasil melepaskan diri, Fadillah dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka serius.

Namun, sopir pikap tersebut melarikan diri. Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Depok sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X