**Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan PLN** Pemerintah Indonesia memberikan diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan day

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 07:05 WIB
PLN Umumkan Diskon Listrik 50% di 2025 (X @_pln_id)
PLN Umumkan Diskon Listrik 50% di 2025 (X @_pln_id)

PURWAKARA ONLINE - Pemerintah Indonesia memberikan diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Diskon?
Diskon diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga: Virus HMPV China, Dapat Menyebar Cepat dan Meniru Gejala Flu Atau COVID-19?

Ini mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya (Februari dan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar dapat langsung menikmati diskon saat membeli token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Kasus Virus HMPV China Meningkat, Reaksi Kemenkes RI ?

Pemerintah Berharap Hemat Energi
Selain membantu masyarakat, pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik dengan bijak dan hemat.

Penggunaan energi yang efisien akan mendukung kemandirian energi nasional.

PPN Naik untuk Daya Besar

Baca Juga: Mengurai Mitos Prabu Siliwangi, Dari Naskah Kuno ke Fakta Sejarah
Namun, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan PPN 12% sesuai peraturan baru yang berlaku pada 2025.

Pemberian Diskon Otomatis
Diskon 50% akan diberikan otomatis oleh sistem PLN, sehingga Anda tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk menikmati manfaat ini.

Manfaatkan diskon listrik 50% ini untuk mengurangi pengeluaran dan tetap gunakan listrik secara efisien!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X