PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui PLN memberikan insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga.
Program ini hadir sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
1. Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Untuk memastikan program ini merata, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token sesuai daya listrik pelanggan.
Berikut detailnya:
2. Simulasi Daya Listrik dengan Token Rp 100.000
Dengan pembelian token Rp 100.000, pelanggan dapat menikmati daya listrik dua kali lipat dari biasanya selama program diskon ini berlangsung.
Baca Juga: Daftar UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kekecewaan Lama
Berikut simulasi rinciannya:
3. Cara Membeli Token Listrik dengan Berbagai Metode
PLN menyediakan berbagai opsi pembelian token listrik untuk mempermudah pelanggan.
Berikut panduan pembelian melalui berbagai platform:
Artikel Terkait
Panduan Mengaktifkan dan Menggunakan Meta AI di WhatsApp
Meta AI Hadir di WhatsApp, Teknologi Kecerdasan Buatan yang Cerdas dan Menyenangkan
Cara Mudah Gunakan Meta AI di Grup WhatsApp, Ini Panduannya!
Meta AI Raih 600 Juta Pengguna, Llama 3 Tantang AI dari Google dan OpenAI
WhatsApp Meriahkan Liburan Akhir Tahun dengan Fitur Baru
Fitur Baru WhatsApp untuk Menyemarakkan Liburan Akhir Tahun
Cara Menggunakan Meta AI WhatsApp untuk Mendukung Bisnis Anda
Tips Mengoptimalkan Meta AI WhatsApp untuk Penghasilan Tambahan
Samsung Galaxy S25 Lolos TKDN, Siap Meluncur di Indonesia Januari 2025
Samsung Galaxy S25 Siap Rilis di Indonesia, iPhone 16 Masih Tertahan