Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan PLN Daya 2.200 VA

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 05:10 WIB
Diskon Listrik  50% Sudah Berlaku
Diskon Listrik 50% Sudah Berlaku

PURWAKARAT ONLINE - Pemerintah Indonesia resmi memberikan diskon 50% untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Diskon ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru.

Siapa yang Mendapatkan Diskon?
Diskon ini diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Hal ini mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga.

Baca Juga: Kasus Virus HMPV China Meningkat, Reaksi Kemenkes RI ?

Cara Mendapatkan Diskon Listrik
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50% pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar bisa langsung menikmati diskon saat membeli token listrik pada dua bulan tersebut.

Tujuan Kebijakan Ini
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian diskon listrik adalah bagian dari paket insentif ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat.

Ini juga sebagai respons terhadap kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025.

Baca Juga: Spoiler Aku Tak Membenci Hujan Episode 8: Finale yang Mengejutkan dan Menegangkan!

PPN Tetap Naik untuk Pelanggan Daya Tinggi
Meskipun ada diskon listrik, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN 12%.

Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan energi listrik dengan bijak dan efisien untuk mendukung kemandirian energi nasional.

Diskon listrik ini juga diharapkan membantu meringankan beban hidup warga di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X