Garong Rumah Kosong di Purwakarta, Kakak Adik Ditangkap Polisi!

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 16:15 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024. Kakak adik asal Bandung mencuri di rumah kosong Purwakarta. (Foto: Sinarjabar.com)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024. Kakak adik asal Bandung mencuri di rumah kosong Purwakarta. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE - Polisi Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Gang Banteng IV, RT/RW 04/01, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta.

Pelakunya adalah kakak adik asal Bandung, LL (42) dan UH (32), yang menggunakan modus unik: menyamar sebagai gelandangan.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (26/12/2024).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa LL berpura-pura jadi gelandangan untuk masuk ke rumah korban.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto dan Video Menggemparkan, Bukti Korupsi atau Strategi Politik?

"Tersangka mencongkel lemari dan mengambil barang berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai Rp 165 juta," ujar Lilik.

Setelah itu, LL keluar dari rumah dan menemui UH yang menunggu di Alun-Alun Purwakarta. Bersama, mereka kabur ke Bandung.

Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap mereka.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain gunting hitam, beberapa tas kecil, pakaian yang digunakan saat aksi, serta uang tunai Rp 8,3 juta.

Baca Juga: Polres Bongkar Kasus Uang Palsu, Warga Purwakarta Masih Percaya Penggandaan Uang

"Kami juga berhasil mengamankan perhiasan emas hasil curian," tambah Lilik.

Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X