Purwakarta Online – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang.
Dua tersangka, R (43) dan IH (60), ditangkap setelah menipu korban dengan iming-iming uang berlipat ganda.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024).
Tersangka R meminta korban, M, untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh.
Baca Juga: Gagal Memuaskan Ekspektasi! Squid Game 2 Resmi Tayang
Dalam pertemuan tersebut, R menawarkan “jasa” penggandaan uang.
“Korban diminta menyerahkan Rp 7 juta. Namun karena hanya memiliki Rp 4 juta, korban tetap menyerahkan uang tersebut,” ujar Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).
Setelah menerima uang, tersangka R memberikan kantong plastik hitam kepada korban.
Ia berpesan agar kantong tersebut tidak dibuka hingga sampai di rumah.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen PDIP Meski Jadi Tersangka, Megawati Kokoh di Belakangnya
Namun, rasa penasaran membuat korban membukanya lebih awal.
Ternyata, isi kantong tersebut adalah uang palsu.
Langkah Cepat Polisi
Menyadari dirinya ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Purwakarta.
Artikel Terkait
Mengapa Citra Purwakarta Menarik Minat Wisatawan?
Pariwisata Purwakarta, Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Dari Hutan Belantara ke Ikon Wisata, Transformasi Situ Buleud Purwakarta
Konsolidasi Buruh, Langkah Awal Perjuangan UMSK Purwakarta
Pemerintah Diminta Responsif, Buruh Purwakarta Tuntut Keadilan
Robiansyah Pratama Terpilih Jadi Ketua Abpednas Purwakarta, Ini Komitmennya!
Wamen BUMN Dony Oskaria Jenguk Korban Kecelakaan Tol Cipularang Purwakarta
Penanganan Cepat, Pria Terlantar di Purwakarta Dipulangkan ke Keluarga di Karawang
Saepul Bahri dan Abang Ijo Jalani MCU, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Kasus Uang Palsu di Purwakarta, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron