Polres Bongkar Kasus Uang Palsu, Warga Purwakarta Masih Percaya Penggandaan Uang

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:57 WIB
Konferensi pers kasus uang palsu di Purwakarta. Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dua pelaku tertangkap dengan modus penggandaan uang. (Foto: Humas Polres Purwakarta )
Konferensi pers kasus uang palsu di Purwakarta. Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dua pelaku tertangkap dengan modus penggandaan uang. (Foto: Humas Polres Purwakarta )

Purwakarta Online – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang.

Dua tersangka, R (43) dan IH (60), ditangkap setelah menipu korban dengan iming-iming uang berlipat ganda.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024).

Tersangka R meminta korban, M, untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh.

Baca Juga: Gagal Memuaskan Ekspektasi! Squid Game 2 Resmi Tayang

Dalam pertemuan tersebut, R menawarkan “jasa” penggandaan uang.

“Korban diminta menyerahkan Rp 7 juta. Namun karena hanya memiliki Rp 4 juta, korban tetap menyerahkan uang tersebut,” ujar Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

Setelah menerima uang, tersangka R memberikan kantong plastik hitam kepada korban.

Ia berpesan agar kantong tersebut tidak dibuka hingga sampai di rumah.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen PDIP Meski Jadi Tersangka, Megawati Kokoh di Belakangnya

Namun, rasa penasaran membuat korban membukanya lebih awal.

Ternyata, isi kantong tersebut adalah uang palsu.

Langkah Cepat Polisi

Menyadari dirinya ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X