PURWAKARTA ONLINE - Polres Purwakarta kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dua pelaku pengedar uang palsu, berinisial R (43) dan IH (60), berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Namun, seorang pelaku utama berinisial A masih menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang saksi, M.
Baca Juga: Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Ia merasa tertipu setelah menyerahkan uang Rp 4 juta kepada R, yang menjanjikan penggandaan uang.
“Setelah menerima uang, pelaku memberikan kantong plastik hitam yang ternyata berisi uang palsu,” jelas Lilik dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Barang bukti yang diamankan berupa 980 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu lembar pecahan Rp 50 ribu, dan sebuah handphone.
Kualitas uang palsu ini disebut masih kasar, mudah dibedakan, terutama saat siang hari.
Baca Juga: Kisah Gi Hun di Squid Game 2! Lebih Gelap, Lebih Berbahaya
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 miliar.***
Artikel Terkait
Mengapa Citra Purwakarta Menarik Minat Wisatawan?
Pariwisata Purwakarta, Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Dari Hutan Belantara ke Ikon Wisata, Transformasi Situ Buleud Purwakarta
Konsolidasi Buruh, Langkah Awal Perjuangan UMSK Purwakarta
Pemerintah Diminta Responsif, Buruh Purwakarta Tuntut Keadilan
Pimpinan BRI Purwakarta Masuk Kebun, Tinjau Langsung Kluster Kopi di Pusakamulya
Robiansyah Pratama Terpilih Jadi Ketua Abpednas Purwakarta, Ini Komitmennya!
Wamen BUMN Dony Oskaria Jenguk Korban Kecelakaan Tol Cipularang Purwakarta
Penanganan Cepat, Pria Terlantar di Purwakarta Dipulangkan ke Keluarga di Karawang
Saepul Bahri dan Abang Ijo Jalani MCU, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta