PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar di kancah politik nasional.
Penetapan Hasto tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tertanggal 23 Desember 2024.
Ia diduga terlibat kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Cara Mengecek Kuota SNBP 2025 di Situs Resmi SNPMB
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto dijerat dua kasus:
1. Kasus Suap
Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU RI, untuk memengaruhi penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
2. Perintangan Penyidikan
Hasto diduga berupaya menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh penting PDIP.
Baca Juga: Siapa yang Akan Menggenggam Tongkat Sekjen, PDIP di Pusaran Kasus Hasto Kristiyanto
Pengaruh Kasus Ini ke Politik Nasional
Artikel Terkait
Profil Kuswara, S.Pd.I: Bacaleg PDI PERJUANGAN Dapil 3, Riwayat Pendidikan, Organisasi, Pekerjaan dan Karya
Tsamara Amany Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Calon Presiden dari PDI-P
Meninggalnya Steven Setiabudi Musa: Politisi PDI Perjuangan dan Anggota DPRD DKI Jakarta
PDI Perjuangan Pimpin Perhitungan Suara DPR RI 2024, Prabowo-Gibran Unggul Pemilihan Presiden
Skandal Korupsi PDI-P, Hasto Kristiyanto Terseret Suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku Masih Buron
Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, Respons Tegas dari KPK dan Kritik PDI Perjuangan