Siapa yang Akan Menggenggam Tongkat Sekjen, PDIP di Pusaran Kasus Hasto Kristiyanto

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka tapi Tak Kunjung Ditahan
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka tapi Tak Kunjung Ditahan

PURWAKARTA ONLINE - Drama politik kembali memanas setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (26/12), Hasto mengaku siap menghadapi risiko hukum yang dihadapi.

"Kami tidak akan pernah menyerah, baik dalam tekanan formal maupun nonformal," ujar Hasto dengan penuh keyakinan.

KPK menuduh Hasto terlibat dalam kasus suap caleg Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta upaya perintangan penyidikan.

Baca Juga: Menguak Keindahan Ujung Aspal Wanayasa! Surga Alam di Kaki Gunung Tangkuban Parahu

Kasus ini kembali menyoroti Harun Masiku, sosok buronan yang menjadi simbol ketidaktegasan penegakan hukum selama ini.

Menanggapi hal ini, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa kasus ini sepenuhnya wewenang KPK.

"Biar dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Mahfud singkat. Namun, situasi ini memunculkan tanda tanya besar bagi PDIP: siapa yang layak menggantikan posisi Hasto?

Pengamat politik Karyono Wibowo menyebutkan tiga nama potensial, yaitu Bambang Wuryanto, Ahmad Basarah, dan Utut Adianto.

Baca Juga: Fakta dan Klarifikasi di Balik Isu Ransomware Bank BRI

"Bambang dan Basarah memiliki rekam jejak yang kuat dan kemampuan komunikasi yang baik untuk menghindari blunder politik," ujar Karyono.

Nama Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menonjol sebagai figur yang dikenal berani dan tegas.

Sementara itu, Ahmad Basarah dianggap memiliki kemampuan menjaga stabilitas partai dengan pendekatan negosiasi yang lentur namun tetap berpegang teguh pada prinsip.

Utut Adianto, dengan pengalaman politiknya, juga disebut sebagai alternatif yang tak kalah menarik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X