KontroversiKoruptor Bisa Dimaafkan Jika Mengembalikan Uang Negara

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 07:35 WIB
Presiden Prabowo tegaskan komitmen berpihak pada rakyat melalui kebijakan strategis, hapus utang macet dan tingkatkan kesejahteraan. (Biro Pers Kesekretariatan Presiden)
Presiden Prabowo tegaskan komitmen berpihak pada rakyat melalui kebijakan strategis, hapus utang macet dan tingkatkan kesejahteraan. (Biro Pers Kesekretariatan Presiden)

PURWAKARTA ONLINE - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan mengejutkan terkait strategi pemberantasan korupsi.

Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang mengembalikan uang negara yang telah dicuri dapat dimaafkan.

"Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk taubat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo dalam pidatonya, seperti dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Prabowo juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan cara untuk memulihkan uang negara, termasuk opsi pengembalian secara diam-diam tanpa ekspos media.

Baca Juga: PAFI Tuban: Pemberian Obat Tak Bisa Sembarangan, Ini 6 Prinsipnya!

"Kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, yang penting kembalikan," katanya.

Pernyataan ini menuai beragam tanggapan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyambut baik gagasan tersebut.

Ia menilai langkah ini dapat menjadi jalan bagi para koruptor untuk bertobat. "MUI memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah menghimbau para koruptor di negeri ini untuk bertobat dan mengembalikan sepenuhnya uang yang mereka curi," ujar Anwar, Jumat (20/12/2024).

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas langkah tersebut.

Baca Juga: BAHAYA! PAFI Siak: Banyak Puskesmas Tanpa Apoteker

Menurutnya, pelaku korupsi sering kali tidak mengakui perbuatannya meski telah diproses hukum.

"Bagaimana caranya kemudian koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri? Itu kan tidak mungkin," kata Boyamin.

Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah ini sebagai strategi pengampunan koruptor yang berkedok amnesti.

"Rezim ini memperlihatkan wajah aslinya yang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X