PURWAKARTA ONLINE - Kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) kembali mencuat dengan tensi tinggi setelah Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-10 Desember 2024.
Dalam agenda pemilihan tersebut, Jusuf Kalla (JK) terpilih kembali menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Namun, sebuah konflik serius muncul ketika Agung Laksono, mantan politisi senior Partai Golkar, menggugat hasil munas dan menggelar Munas tandingan.
Awalnya, pertemuan Munas XXII PMI di Jakarta berjalan lancar. 490 peserta yang hadir, yang terdiri dari utusan 34 provinsi PMI serta Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan dukungan penuh kepada JK untuk memimpin PMI kembali.
Baca Juga: PAFI Kota Andoolo, Kiprah Ahli Farmasi Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Sulawesi Tenggara
Namun, proses tersebut justru memicu ketidakpuasan dari kubu Agung Laksono. Agung Laksono, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, menyebutkan bahwa dukungan yang diterimanya dari 138 utusan sudah lebih dari cukup untuk memenuhi persyaratan 20 persen dukungan untuk maju sebagai calon Ketua Umum.
Namun, saat proses pemilihan berlangsung, angka dukungan untuk Agung Laksono menurun drastis menjadi hanya 6 persen.
Proses yang dianggap tidak transparan ini memicu ketegangan, di mana Agung merasa bahwa ruang demokrasi dibatasi dan suara-suara pendukungnya diabaikan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Agung Laksono bersama kubunya akhirnya menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada waktu yang bersamaan.
Baca Juga: PAFI Tabanan, Garda Terdepan Farmasi untuk Kesehatan di Bali
Di munas tandingan tersebut, Agung Laksono dinyatakan sebagai pemenang, dengan klaim mendapatkan lebih dari 270 dukungan dari peserta.
Munas tandingan ini menjadi sorotan publik sebagai upaya untuk merebut kursi ketua umum PMI, yang dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah ilegal.
"Langkah ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi di PMI," ujar Jusuf Kalla dalam wawancara setelah Munas XXII selesai.
Menurut JK, tindakan Agung Laksono beserta kubunya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang mengatur bahwa hanya satu organisasi PMI yang sah di Indonesia.
Baca Juga: PAFI Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kiat Sehat di Musim Hujan untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Artikel Terkait
Cegah Busuk Ujung Buah Tomat dengan Kalsium dan Mineral Pelapis
Kisruh, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Drama di Balik Pemilihan Ketua Umum PMI
Blossom End Rot pada Tomat, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Tips Jitu Mencegah Busuk Ujung Buah Tomat di Musim Hujan
Ki Dalang Warseno Slank Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Maestro Wayang Kulit
Kisruh! Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Kecewa dengan Syarat Dukungan Maju Caketum PMI
Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Kecewa dengan Syarat Dukungan Maju Caketum PMI
JK Sebut Agung Laksono Ilegal: Kisruh Pemilihan Ketua Umum PMI, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Klaim Kemenangan, dan Laporan ke Kemenkum
OpenAI Pulihkan Layanan ChatGPT dan Sora Setelah Gangguan Global
Sempat Banyak Pengguna Melaporkan Kesulitan Akses, ChatGPT dan Sora Pulih Setelah Gangguan Global