Ribut Besar! Pemilihan Ketua Umum PMI, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Klaim Kemenangan, dan Laporan ke Kemenkum, Drama Berlanjut!

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 07:15 WIB
Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono, sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.*
Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono, sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.*


PURWAKARTA ONLINE - Kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) kembali mencuat dengan tensi tinggi setelah Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-10 Desember 2024.

Dalam agenda pemilihan tersebut, Jusuf Kalla (JK) terpilih kembali menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

Namun, sebuah konflik serius muncul ketika Agung Laksono, mantan politisi senior Partai Golkar, menggugat hasil munas dan menggelar Munas tandingan.

Awalnya, pertemuan Munas XXII PMI di Jakarta berjalan lancar. 490 peserta yang hadir, yang terdiri dari utusan 34 provinsi PMI serta Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan dukungan penuh kepada JK untuk memimpin PMI kembali.

Baca Juga: PAFI Kota Andoolo, Kiprah Ahli Farmasi Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Sulawesi Tenggara

Namun, proses tersebut justru memicu ketidakpuasan dari kubu Agung Laksono. Agung Laksono, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, menyebutkan bahwa dukungan yang diterimanya dari 138 utusan sudah lebih dari cukup untuk memenuhi persyaratan 20 persen dukungan untuk maju sebagai calon Ketua Umum.

Namun, saat proses pemilihan berlangsung, angka dukungan untuk Agung Laksono menurun drastis menjadi hanya 6 persen.

Proses yang dianggap tidak transparan ini memicu ketegangan, di mana Agung merasa bahwa ruang demokrasi dibatasi dan suara-suara pendukungnya diabaikan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Agung Laksono bersama kubunya akhirnya menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga: PAFI Tabanan, Garda Terdepan Farmasi untuk Kesehatan di Bali

Di munas tandingan tersebut, Agung Laksono dinyatakan sebagai pemenang, dengan klaim mendapatkan lebih dari 270 dukungan dari peserta.

Munas tandingan ini menjadi sorotan publik sebagai upaya untuk merebut kursi ketua umum PMI, yang dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah ilegal.

"Langkah ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi di PMI," ujar Jusuf Kalla dalam wawancara setelah Munas XXII selesai.

Menurut JK, tindakan Agung Laksono beserta kubunya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang mengatur bahwa hanya satu organisasi PMI yang sah di Indonesia.

Baca Juga: PAFI Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kiat Sehat di Musim Hujan untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X