Berapa Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden? Ternyata Cuma Segini!

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 18:39 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram.com/@gusmiftah)
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram.com/@gusmiftah)

Presiden Prabowo Subianto bahkan sampai harus turun tangan menegur Gus Miftah terkait ucapannya yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh, Sunhaji, di sebuah acara pengajian di Magelang.

Baca Juga: Tesis KH Imaduddin Utsman PDF! Nasab Baalawi Putus, Kontroversi Besar di Dunia Islam Indonesia

Dalam video yang beredar, Gus Miftah memanggil Sunhaji dan berkata, "Es tehmu ijik okeh rak? Yo kono didol, goblok."

(Es teh kamu masih banyak, tidak? Ya sana dijual, goblok).

Ucapan ini memicu kemarahan warganet, terutama karena dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara.

Presiden Prabowo, melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, memerintahkan Gus Miftah untuk meminta maaf langsung kepada Sunhaji.

Permintaan ini ditindaklanjuti Gus Miftah dengan menemui Sunhaji di kediamannya, Desa Banyusari, Magelang.

Pelajaran untuk Semua Pejabat Negara

Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat negara untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berbicara, terutama kepada rakyat kecil.

Baca Juga: Jafar Rohadi alias Guru Gembul, Aktivis Kontroversial yang Guncang Dunia Pendidikan dan Keagamaan Indonesia!

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga adab dan etika dalam menghadapi masyarakat.

"Presiden sangat menghormati rakyat kecil. Ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak," ujar Hasan.

Jadi, Apakah Gaji Gus Miftah Sebanding?

Melihat angka gaji dan tunjangan yang diterima, sebagian orang mungkin menganggap Rp18.648.000 per bulan sebagai jumlah yang lumayan.

Namun, beban moral dan tanggung jawab besar sebagai utusan khusus tentu tidak bisa diukur hanya dari angka tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X