Berapa Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden? Ternyata Cuma Segini!

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 18:39 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram.com/@gusmiftah)
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram.com/@gusmiftah)

PURWAKARTA ONLINE - Baru sebulan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memilih mundur.

Keputusannya ini mengejutkan banyak pihak.

Namun, di balik pengunduran dirinya, satu pertanyaan mencuat, berapa sih gaji seorang Utusan Khusus Presiden?

Gaji Setara Menteri, tapi Tanpa Pensiun

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji utusan khusus presiden setara dengan jabatan menteri.

Gaji pokok seorang menteri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Juga: ASN Dinas Pertanian Tersandung Korupsi, Motong Anggaran DAK!

Jadi, total penghasilan bulanan yang diterima utusan khusus adalah Rp18.648.000.

Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti biaya operasional, fasilitas kendaraan dinas, hingga rumah jabatan.

Meski demikian, ada perbedaan mendasar antara menteri dan utusan khusus presiden, utusan khusus tidak mendapat pensiun.

Hal ini tercantum jelas dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Mengundurkan Diri di Tengah Sorotan Publik

Keputusan Gus Miftah mundur tak lepas dari polemik yang sempat viral di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X