Penistaan Agama! Kontroversi Konten YouTube Agatha Laporan Polisi

photo author
- Minggu, 3 November 2024 | 06:51 WIB
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polisi diduga penistaan agama. (Bicaranetwork.com/Kanal YouTube Agatha of Palermo)
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polisi diduga penistaan agama. (Bicaranetwork.com/Kanal YouTube Agatha of Palermo)

PURWAKARTA ONLINE - Jakarta, Dunia maya kembali diguncang oleh kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh kreator konten YouTube, Agatha of Palermo.

Tuduhan ini mencuat usai pelapor, Johan, melaporkan Agatha ke polisi dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.

Johan yang didampingi oleh pengacaranya, Rusdin Ismail, menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang diucapkan Agatha dalam siaran langsungnya di YouTube Benteng 77 pada 28 Oktober 2024, sangat menghina sosok Nabi Muhammad.

Agatha diduga mengeluarkan komentar yang sangat kontroversial dan menyakitkan hati umat Islam, seperti menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai "tukang kawin" dan "penjual manusia".

Baca Juga: Profil Shahar Ginanjar, Kiper Asal Purwakarta yang Raih Gelar Bersama Persib dan Persija

Ujaran tersebut langsung memicu kemarahan di kalangan masyarakat yang menyaksikan siaran tersebut.

Johan, yang merupakan seorang penonton langsung dari konten tersebut, merasa terhina dengan pernyataan tersebut dan segera mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Agatha ke pihak berwajib.

"Kami berharap agar laporan ini segera diproses dan pelaku ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng keyakinan beragama," tegas Johan.

Ia juga mengaku memiliki sejumlah alat bukti berupa cetakan dari rekaman video yang disiarkan di YouTube Benteng 77, saluran yang dikenal menyajikan konten terkait debat agama dan kesaksian Kristen.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Tertibkan Bahan Kampanye Stiker Branding di Angkutan Umum

Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pengacara pelapor, Rusdin Ismail, menambahkan bahwa proses hukum ini penting agar tidak ada lagi konten yang menyebarkan kebencian antar agama di platform digital.

"Dalam konteks kebebasan berpendapat, ada batasan-batasan yang harus dihormati. Ini bukan tentang membatasi ekspresi, tetapi tentang menjaga harmoni sosial dan menghargai keyakinan orang lain," ungkap Rusdin.

Fenomena penistaan agama dalam konten digital belakangan ini memang menjadi sorotan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X