Susunan Pengurus DPP PKB 2024-2029, Cak Imin Masih Ketum!

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 06:10 WIB
Cak Imin tertawa terkekeh-kekeh, diduga sindir Anies Baswedan, saat bercerita temannya yang ingin buat Partai (ISTIMEWA)
Cak Imin tertawa terkekeh-kekeh, diduga sindir Anies Baswedan, saat bercerita temannya yang ingin buat Partai (ISTIMEWA)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengumumkan susunan lengkap pengurus baru periode 2024-2029.

Pengumuman ini menarik perhatian berbagai kalangan, terutama karena sosok-sosok penting yang menduduki posisi strategis di partai yang dikenal dengan basis massa Nahdliyin ini.

Kepemimpinan Cak Imin dan Ma'ruf Amin

Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB.

Dengan pengalaman panjang dalam politik, Cak Imin diharapkan mampu membawa PKB semakin solid dan berdaya saing di kancah nasional.

Di sisi lain, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Syura, peran penting yang menjadi poros spiritual dan kebijakan ideologis partai.

Baca Juga: Erick Thohir Percepat Proses Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders untuk Timnas Indonesia

Bambang Susanto, Bendahara Umum PKB, mengonfirmasi susunan lengkap pengurus yang akan memimpin PKB selama lima tahun ke depan.

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa masih ada beberapa posisi penting yang akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.

"Masih akan ada penambahan untuk posisi ketua harian, deputi, dan sekretaris eksekutif," ujar Bambang kepada wartawan pada Kamis (12/9/2024).

Dewan Syura, Pilar Kebijakan Spiritual

Peran Dewan Syura sangat vital dalam menjaga arah kebijakan partai yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Dipimpin oleh Ma'ruf Amin, jajaran Dewan Syura turut diisi oleh para ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti K.H. Subhan Makmun, K.H. Manarul Hidayah, dan K.H. Alwi Shihab.

Baca Juga: Polemik Panas JATMAN, Habib Luthfi Dibenturkan dengan PBNU! Benarkah Ada Kudeta Terselubung?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X