Ia menambahkan bahwa posisi kepala desa tidak boleh kosong karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat desa.
Galih juga mengungkapkan bahwa penunjukan Plt Kades akan dilakukan setelah mendapatkan laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Jaya terkait penangkapan Tumpang Sugian.
Plt yang akan ditunjuk berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna memastikan pelayanan desa berjalan dengan baik.
Kades Wanakerta Terancam 7 Tahun Penjara
Tumpang Sugian ditangkap pada 2 September 2024 oleh Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini mencuat setelah warga Desa Wanakerta, Nurmalia, melaporkan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Tumpang.
Baca Juga: Heboh! Habib Syech Diduga Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Roudhoh Chanel Datang Membela
Sertifikat tanah seluas 4.000 meter milik Nurmalia diduga dipalsukan oleh Tumpang dan dijual kepada pengembang perumahan, merugikan Nurmalia sebesar Rp2,1 miliar.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, Tumpang Sugian diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengubah kepemilikan sertifikat tanah milik warga menjadi atas nama dirinya.
Tumpang menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan aksinya dan kini dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Banten setelah menerima laporan dari Nurmalia pada Maret 2024.
“Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan alat bukti hingga penetapan tersangka,” jelas AKBP Dian.
Baca Juga: Download Tesis Kyai Imad PDF: Mengungkap Polemik Nasab Baalawi yang Kontroversial
Desa Wanakerta di Ambang Transisi
Dengan ditahannya Tumpang Sugian dan masih buronnya Sekdes Saeful, Desa Wanakerta kini berada di ambang transisi kepemimpinan.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Kades Sukanagara: Posyandu dan 8 Proyek Desa Digunakan untuk Keuntungan Pribadi, Hukuman 7 Tahun 3 Bulan!
Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!
Pak Kades Korupsi Bankeu Rp 786 Juta, Kini Berseragam Oranye di Tahanan!
Kades Eman Sulaeman: Pembentukan Tim RKP Desa Ciracas 2025, Pembangunan Desa Berbasis Data dan Partisipasi
Kades Pusakamulya Hj Nunung Rahayu Bersama Masyarakat Turun Ke Jalan, Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1446 H!
Menteri Abdul Halim: Pendamping Desa Bukan untuk Kades, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa Mereka Sangat Penting!
Kades Korupsi, Tidak Bisa Salahkan Pendamping Desa! Ini Alasannya Kata Menteri Abdul Halim
Kades Wajib Lapor LHKPN Mulai 2024, Langkah Penting Menuju Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan Tanpa Korupsi
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
BUMDes Berjo Memanas: Kades dan Warga Kepung Kantor, Dugaan Korupsi Dana Wisata Rp2,7 Miliar Terbongkar!