Gempa Megathrust Selat Sunda dan Mentawai, Jangan Panik! Ini Penjelasan BMKG yang Wajib Diketahui

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:36 WIB
Ilustrasi gempa bumi Megathrust (rri.co.id)
Ilustrasi gempa bumi Megathrust (rri.co.id)

PURWAKARTA ONLINE - Belakangan ini, muncul kekhawatiran tentang potensi gempa besar di dua zona megathrust utama di Indonesia: Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

Meskipun isu ini semakin ramai diperbincangkan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang.

Apa Itu Seismic Gap?

BMKG melalui Instagram resmi Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG mengingatkan bahwa potensi gempa di zona megathrust memang ada, namun yang terpenting adalah bagaimana kita mempersiapkan langkah mitigasi yang tepat.

Istilah "seismic gap" merujuk pada zona kekosongan gempa besar yang belum mengalami aktivitas seismik signifikan selama waktu yang lama.

Fenomena ini sudah dikenal sejak sebelum gempa dan tsunami Aceh pada tahun 2004.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Drawing ACL Two 2024/2025 di Kuala Lumpur

Sejarah dan Potensi Risiko

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menjelaskan bahwa meskipun potensi gempa di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut memang ada, saat ini belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat memprediksi secara akurat kapan, di mana, dan dengan kekuatan berapa gempa akan terjadi.

Hal ini membuat prediksi spesifik mengenai waktu dan kekuatan gempa masih sangat sulit dilakukan.

Gempa besar terakhir di Selat Sunda terjadi pada tahun 1757, menjadikannya memiliki usia seismic gap 267 tahun.

Di Mentawai-Siberut, gempa besar terakhir tercatat pada tahun 1797 dengan usia seismic gap 227 tahun.

Sementara itu, gempa besar terakhir di Tunjaman Nankai di Jepang terjadi pada tahun 1946, dengan usia seismic gap 78 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa usia seismic gap di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut jauh lebih lama dibandingkan dengan Nankai, sehingga penanganan potensi gempa di wilayah ini perlu diperhatikan dengan lebih serius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X