Skandal Korupsi 'Blok Medan': Kahiyang Ayu Terseret, Abdul Gani Kasuba Bocorkan Kode Rahasia!

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu diduga kelola tambang.  (Instagram/@bobbynst)
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu diduga kelola tambang. (Instagram/@bobbynst)

Purwakarta Online - Skandal korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kembali mencuat dengan nama Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, terlibat dalam pusaran isu yang menghebohkan.

Kasuba, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus suap, membuat pernyataan mengejutkan yang menghubungkan istilah "Blok Medan" dengan Kahiyang Ayu.

Pengakuan ini menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat.

Pernyataan Mengejutkan Abdul Gani Kasuba

Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024, mantan Gubernur Maluku Utara tersebut menyinggung istilah "Blok Medan" yang selama ini dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Pernikahan Sultan Mawaddah Ilona di Gresik: Mewah dan Viral dengan 13 Paket Umroh Gratis, Bikin Heboh!

Kasuba mengklaim bahwa istilah ini merujuk pada aset yang dimiliki oleh Kahiyang Ayu, istri Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, sebelumnya mengaitkan istilah tersebut dengan Bobby Nasution.

Abdul Gani Kasuba menjelaskan bahwa "Blok Medan" sebenarnya merujuk pada wilayah pertambangan nikel yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan istilah tersebut terkait dengan kepemilikan Kahiyang Ayu, yang diduga berperan dalam pengurusan izin tambang di wilayah tersebut.

"Kode ini milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," ujar Kasuba, menambah kontroversi yang sudah terlanjur membara.

Baca Juga: Keluarga Tolak Ekshumasi! Nasib Tragis Kuburan Ella Nanda Sari, Selebgram Tewas Sedot Lemak

Jejak Korupsi dan Hubungan dengan Bobby Nasution

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X