Dugaan Korupsi Izin Tambang Seret Nama Kahiyang Ayu, Skandal Blok Medan Guncang Keluarga Presiden Jokowi!

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 13:12 WIB
Keluarga Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu diduga terlibat korupsi terkait izin tambang (Ist)
Keluarga Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu diduga terlibat korupsi terkait izin tambang (Ist)

Purwakarta Online - Skandal korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, semakin menghebohkan publik.

Tidak hanya melibatkan pejabat daerah dan pengusaha, kasus ini juga menyeret nama-nama besar di Indonesia, termasuk menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, dan putri Presiden, Kahiyang Ayu.

Blok Medan: Kode Misterius dalam Skandal Izin Tambang

Kasus ini bermula dari terungkapnya kode "Blok Medan" dalam pengaturan izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera, Maluku Utara.

Kode ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Pernikahan Sultan Mawaddah Ilona di Gresik: Mewah dan Viral dengan 13 Paket Umroh Gratis, Bikin Heboh!

Suryanto menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan oleh Abdul Gani Kasuba untuk memuluskan perizinan tambang yang diduga milik Bobby Nasution.

Namun, Abdul Gani mengungkapkan sesuatu yang lebih mengejutkan.

Dalam kesaksiannya, ia mengklaim bahwa "Blok Medan" sebenarnya merujuk pada tambang milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri Presiden Joko Widodo.

Menurut Abdul Gani, tambang tersebut berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur dan bergerak di bidang pertambangan nikel.

Baca Juga: Keluarga Tolak Ekshumasi! Nasib Tragis Kuburan Ella Nanda Sari, Selebgram Tewas Sedot Lemak

Jejak Dugaan Korupsi: Pertemuan Rahasia hingga OTT KPK

Sebelum mencuatnya nama Kahiyang Ayu, kasus ini sudah mengguncang publik ketika KPK menangkap Abdul Gani Kasuba melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp725 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X