PURWAKARTA ONLINE - Bandung, Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar mengenai roti Okko dan roti Aoka yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya, sodium dehydroacetate atau natrium dehidroasetat.
Menanggapi kabar tersebut, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food, memutuskan untuk menutup sementara pabrik mereka yang berada di Bandung, Jawa Barat, guna memeriksa dugaan tersebut.
Baca Juga: Profil Iptu Rudiana: Sosok Kapolsek Kapetakan yang Berdedikasi di Polres Cirebon Kota
Penutupan Pabrik dan Langkah Pemeriksaan
Penutupan pabrik ini dilakukan oleh PT Abadi Rasa Food sembari mereka memeriksa dugaan kandungan natrium dehidroasetat seperti yang ditemukan dalam uji laboratorium dari PT SGS Indonesia. Tindakan ini merupakan upaya perusahaan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk mereka sebelum kembali beredar di pasaran.
Masa Kedaluwarsa Roti Aoka
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa roti Aoka memiliki masa kedaluwarsa yang cukup lama, bahkan hingga tiga bulan. Menurut Ema, perwakilan BPOM, hal ini dapat terjadi karena proses teknologi pengawetan yang digunakan, selain dari bahan tambahan pangan (BTP) itu sendiri. BPOM menegaskan bahwa produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Baca Juga: POLRI Diminta Usut Alasan Dede Riswanto Berbohong dalam Kasus Pembunuhan Vina
Hasil Uji Laboratorium dan Inspeksi
BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dari pasaran setelah hasil pengujian menunjukkan produk tersebut mengandung natrium dehidroasetat. "Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM di situs resmi, Rabu (27/7). Hal ini juga sesuai dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya.
Namun, untuk roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food Bandung, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti mereka lewat inspeksi yang dilakukan pada 2 Juli 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia: Daya Tarik Baru bagi Investor dan Talenta Global
BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Aturan BPOM dan Teknologi Pengawetan
Artikel Terkait
Wisata Bali, Perbedaan Mendasar dengan Purwakarta. Apa yang Memikat Hati Para Turis?
Langkah PERSIB Terhenti di Piala Presiden 2024: Kekalahan dari Persis Solo
Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya: Membangun Sinergi dengan Media untuk Kemajuan Daerah
Kesaksian Palsu di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Iptu Rudiana dan Aep Disorot
Profil Iptu Rudiana: Sosok Kapolsek Kapetakan yang Berdedikasi di Polres Cirebon Kota
POLRI Diminta Usut Alasan Dede Riswanto Berbohong dalam Kasus Pembunuhan Vina
Riwayat Hidup H. Hamzah Haz, B.Sc: Dari Aktivis hingga Wakil Presiden RI
Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia: Daya Tarik Baru bagi Investor dan Talenta Global
Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa Indonesia dan Serahkan kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
BPOM Jelaskan Soal Roti Aoka Bisa Tahan Lama, Begini Katanya!