POLRI Diminta Usut Alasan Dede Riswanto Berbohong dalam Kasus Pembunuhan Vina

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 09:02 WIB
Keanehan sosok Pegi alias Perong diungkap oleh Dede Riswanto (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Keanehan sosok Pegi alias Perong diungkap oleh Dede Riswanto (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan Vina semakin rumit setelah terungkapnya kebohongan saksi, Dede Riswanto, dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kini, pihak Bareskrim Polri tengah menangani laporan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Dede dan rekannya, Aep.

Permintaan untuk mengusut tuntas kasus ini datang dari berbagai pihak, termasuk Reza, yang mencurigai adanya kemungkinan polisi secara sistemik meminta saksi berbohong.

Baca Juga: Ambil Tindakan Tegas, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran

Kecurigaan Adanya Obstruction of Justice (OOJ)

Reza menekankan bahwa kebohongan yang disampaikan Dede mungkin bukan sekadar tindakan individu, melainkan bagian dari sistem yang lebih besar dalam institusi kepolisian.

Ia menyoroti kemungkinan adanya obstruction of justice (OOJ), yang melibatkan manipulasi fakta dan bukti untuk menyesatkan proses hukum. "Kami meminta POLRI untuk mengusut tuntas apakah ada polisi yang secara sistemik meminta Dede berbohong," tegas Reza.

Baca Juga: Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya: Membangun Sinergi dengan Media untuk Kemajuan Daerah

Potensi Miscarriage of Justice

Selain itu, Reza juga mengkhawatirkan terjadinya miscarriage of justice, yaitu putusan pengadilan yang salah atau keliru. Hal ini dapat terjadi jika seseorang dipidana meskipun tidak ada cukup bukti yang mendukung, atau bahkan jika seseorang dipidana padahal tidak melakukan tindak pidana sama sekali. "Kita harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada yang dikorbankan akibat kesalahan prosedural," tambah Reza.

Pengakuan Dede di Bareskrim Polri

Dede Riswanto, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat, akhirnya buka suara di markas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga: Kesaksian Palsu di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Iptu Rudiana dan Aep Disorot

Dalam pernyataannya, Suhendra menyampaikan kembali pengakuan Dede saat menghadiri gelar perkara awal di Bareskrim Polri. "Klien kami telah memberikan keterangan yang jujur dan akan terus kooperatif dalam proses hukum yang berjalan," ujar Suhendra.

Langkah Selanjutnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Mediaindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X