PURWAKARTA ONLINE - Cirebon, Perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon membawa sosok Iptu Rudiana, ayah dari Eky, ke dalam sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Dede Riswanto, saksi kunci dalam kasus tersebut, mengaku memberikan keterangan palsu yang berujung pada penahanan tujuh terpidana.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, Dede menyatakan bahwa ia diminta oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016. "Tidak kenal nama, tidak kenal muka, tidak kenal, sama sekali tidak kenal," ujar Dede dalam konferensi tersebut.
Baca Juga: Ambil Tindakan Tegas, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran
Pengakuan Dede: Diminta Beri Kesaksian Palsu
Dede menceritakan kejadian yang terjadi di Polres Cirebon pada tahun 2016, di mana Aep mempertemukannya dengan Iptu Rudiana. Menurutnya, ia kemudian diminta untuk memberikan kesaksian palsu terkait kematian anak Iptu Rudiana yang bernama Eky.
"Di situlah diceritakan saya nongkrong di warung, kalau di warung benar, Pak, hanya membeli rokok, cuman ada segerombolan anak nongkrong pelemparan batu, bambu, pengejaran, segerombolan motor ada di situ sebenarnya tidak ada, tidak diceritakan, sebelum masuk BAP sudah diceritakan," ungkap Dede.
Baca Juga: Wisata Bali, Perbedaan Mendasar dengan Purwakarta. Apa yang Memikat Hati Para Turis?
Pelaporan ke Bareskrim Polri
Akibat dari pengakuan Dede ini, Iptu Rudiana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024.
Jutek Bongso, kuasa hukum dari Hadi yang merupakan bagian dari Peradi, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap tujuh terpidana oleh Iptu Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” kata Jutek Bongso, menyampaikan keraguannya terhadap kebenaran dari tindakan yang dituduhkan.
Baca Juga: Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya: Membangun Sinergi dengan Media untuk Kemajuan Daerah
Implikasi Hukum dan Harapan Keadilan
Pengakuan ini tentu membawa implikasi hukum yang serius. Jika terbukti bahwa kesaksian palsu tersebut memang direkayasa, maka bukan hanya reputasi Iptu Rudiana yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Keadilan bagi para terpidana yang menjadi korban kesaksian palsu ini menjadi harapan utama masyarakat.
Dengan terbongkarnya keterangan palsu yang diberikan Dede, kini kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru yang penuh dengan dinamika dan tantangan hukum.
Artikel Terkait
BLACKPINK Gebrak Dunia Musik Korea! Rencana Akan Gelar Konser Reuni Spesial, Kolaborasi dengan 2NE1
Tur Besar Dunia Musik 2025: BLACKPINK, TREASURE, dan BABYMONSTER Siap Menyapa Penggemar Global
Peluncuran Grup Baru YG Entertainment: “NEXT MONSTER” Siap Menggebrak Industri Musik
YG Entertainment Umumkan Comeback 2NE1 dan BLACKPINK serta Rencana Tur Global 2025
Prabowo Subianto Disambut Hangat oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee: Momen Bersejarah!
BPOM Ungkap Hasil Uji Bahan Pengawet pada Roti Aoka dan Okko
Ambil Tindakan Tegas, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran
Wisata Bali, Perbedaan Mendasar dengan Purwakarta. Apa yang Memikat Hati Para Turis?
Langkah PERSIB Terhenti di Piala Presiden 2024: Kekalahan dari Persis Solo
Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya: Membangun Sinergi dengan Media untuk Kemajuan Daerah