Kesaksian Palsu di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Iptu Rudiana dan Aep Disorot

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 07:24 WIB
Dede, Aep, dan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.  (Kolase tangkapan layar YouTube/ Kang Dedi Mulyadi Channel/ Kompas Tv)
Dede, Aep, dan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Kang Dedi Mulyadi Channel/ Kompas Tv)

PURWAKARTA ONLINE - Cirebon, Perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon membawa sosok Iptu Rudiana, ayah dari Eky, ke dalam sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Dede Riswanto, saksi kunci dalam kasus tersebut, mengaku memberikan keterangan palsu yang berujung pada penahanan tujuh terpidana.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, Dede menyatakan bahwa ia diminta oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016. "Tidak kenal nama, tidak kenal muka, tidak kenal, sama sekali tidak kenal," ujar Dede dalam konferensi tersebut.

Baca Juga: Ambil Tindakan Tegas, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran

Pengakuan Dede: Diminta Beri Kesaksian Palsu

Dede menceritakan kejadian yang terjadi di Polres Cirebon pada tahun 2016, di mana Aep mempertemukannya dengan Iptu Rudiana. Menurutnya, ia kemudian diminta untuk memberikan kesaksian palsu terkait kematian anak Iptu Rudiana yang bernama Eky.

"Di situlah diceritakan saya nongkrong di warung, kalau di warung benar, Pak, hanya membeli rokok, cuman ada segerombolan anak nongkrong pelemparan batu, bambu, pengejaran, segerombolan motor ada di situ sebenarnya tidak ada, tidak diceritakan, sebelum masuk BAP sudah diceritakan," ungkap Dede.

Baca Juga: Wisata Bali, Perbedaan Mendasar dengan Purwakarta. Apa yang Memikat Hati Para Turis?

Pelaporan ke Bareskrim Polri

Akibat dari pengakuan Dede ini, Iptu Rudiana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024.

Jutek Bongso, kuasa hukum dari Hadi yang merupakan bagian dari Peradi, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap tujuh terpidana oleh Iptu Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” kata Jutek Bongso, menyampaikan keraguannya terhadap kebenaran dari tindakan yang dituduhkan.

Baca Juga: Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya: Membangun Sinergi dengan Media untuk Kemajuan Daerah

Implikasi Hukum dan Harapan Keadilan

Pengakuan ini tentu membawa implikasi hukum yang serius. Jika terbukti bahwa kesaksian palsu tersebut memang direkayasa, maka bukan hanya reputasi Iptu Rudiana yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Keadilan bagi para terpidana yang menjadi korban kesaksian palsu ini menjadi harapan utama masyarakat.

Dengan terbongkarnya keterangan palsu yang diberikan Dede, kini kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru yang penuh dengan dinamika dan tantangan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X