BPOM Jelaskan Soal Roti Aoka Bisa Tahan Lama, Begini Katanya!

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 14:03 WIB
BPOM Jelaskan Soal Roti Aoka Bisa Tahan Lama
BPOM Jelaskan Soal Roti Aoka Bisa Tahan Lama

PURWAKARTA ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjelaskan mengapa roti Aoka memiliki masa kedaluwarsa yang cukup lama, bahkan hingga tiga bulan. Dalam penjelasannya, BPOM mengungkapkan bahwa ketahanan roti Aoka disebabkan oleh proses teknologi pengawetan yang digunakan, meskipun tidak menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat.

Menurut Ema, salah satu pejabat BPOM, teknologi pengawetan yang digunakan dalam produksi roti Aoka memungkinkan roti tersebut untuk memiliki masa simpan yang lebih lama.

Baca Juga: Kesaksian Palsu di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Iptu Rudiana dan Aep Disorot

"Intinya tentang masa simpan, bahwa di pangan itu ada teknologi pengawetan. Macam-macam teknologi pengawetan bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi bahan-bahan yang baik teknologi pengawetan pemanasan, kita punya sterilisasi, kita punya pasteurisasi, dan teknologi yang lain," jelas Ema.

Pada 1 Juli 2024, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung. Hasil inspeksi tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya dalam produk roti Aoka. "Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM di situs resmi mereka pada Rabu (27/7).

Baca Juga: POLRI Diminta Usut Alasan Dede Riswanto Berbohong dalam Kasus Pembunuhan Vina

Sebaliknya, pada inspeksi yang dilakukan BPOM terhadap roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food Bandung pada 2 Juli 2024, ditemukan kandungan natrium dehidroasetat.

BPOM menemukan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Hasil pengujian di laboratorium juga menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Baca Juga: Riwayat Hidup H. Hamzah Haz, B.Sc: Dari Aktivis hingga Wakil Presiden RI

BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dari pasaran.

Dengan adanya penjelasan ini, BPOM ingin memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Teknologi pengawetan yang tepat dan penerapan CPPOB yang benar sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia: Daya Tarik Baru bagi Investor dan Talenta Global

Untuk informasi lebih lanjut tentang keamanan pangan dan teknologi pengawetan, kunjungi situs resmi BPOM atau hubungi layanan konsumen mereka.

BPOM memastikan bahwa roti tersebut tidak mengandung bahan pengawet berbahaya seperti natrium dehidroasetat. Sebaliknya, roti Okko ditemukan mengandung natrium dehidroasetat yang melanggar peraturan, sehingga BPOM memerintahkan penarikan produk tersebut dari pasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X