Ambil Tindakan Tegas, BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 17:15 WIB
BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran
BPOM Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Roti Okko Di Pasaran

PURWAKARTA ONLINE - Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan perintah penarikan dan pemusnahan produk roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food Bandung. Keputusan ini diambil setelah hasil inspeksi dan pengujian menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti tersebut, yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Penemuan Kandungan Natrium Dehidroasetat

Dalam inspeksi yang dilakukan pada 2 Juli 2024, BPOM menemukan bahwa PT Abadi Rasa Food Bandung tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat, yang merupakan bahan tambahan pangan (BTP) terlarang.

Baca Juga: Peluncuran Grup Baru YG Entertainment: “NEXT MONSTER” Siap Menggebrak Industri Musik

Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Kandungan ini berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Perintah Penarikan dan Pemusnahan

BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dari pasaran. "Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," tulis BPOM di situs resminya pada Rabu (27/7). BPOM juga menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan.

Baca Juga: YG Entertainment Umumkan Comeback 2NE1 dan BLACKPINK serta Rencana Tur Global 2025

Kasus Roti Aoka

Berbeda dengan roti Okko, produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung tidak mengandung bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya. "Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tambah BPOM.

BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap PT Abadi Rasa Food Bandung dengan memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat.

Baca Juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Bahan Pengawet pada Roti Aoka dan Okko

Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan bahan tambahan pangan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Detik Health

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X