Afriansyah Noor Dicopot dari Jabatan Sekjen PBB, Konflik Internal dan Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 15:15 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor
Wamenaker Afriansyah Noor

Purwakarta Online - Pada tahun 2024, Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi sorotan atas pergantian jabatan penting di dalam struktur kepemimpinannya.

Konflik internal antara tokoh-tokoh utama partai ini mencuat terkait dengan pencopotan Afriansyah Noor dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, yang menjadi titik fokus perdebatan dan klarifikasi di kalangan politikus dan publik.

Latar Belakang Konflik

Afriansyah Noor, yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan keheranannya terhadap pencopotannya.

Dia menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra, meskipun Yusril sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB pada tanggal 18 Mei 2024.

Menurut Yusril, sebagai mantan Ketua Umum, dia tidak memiliki wewenang untuk mencopot anggota kepengurusan partai setelah mengundurkan diri.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, kewenangan untuk mengangkat atau mencopot Sekjen ada pada penjabat Ketua Umum, yang saat itu dipegang oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB yang akan digelar pada Januari 2025.

Baca Juga: Kate Middleton Berjuang Melawan Kanker, Pengakuan Terbaru dan Penampilan Publik Pertama Setelah Diagnosa

Fahri Bachmid, setelah terpilih sebagai penjabat Ketua Umum dalam Musyawarah Dewan Partai, memutuskan untuk mengganti Afriansyah Noor dengan Mohammad Masduki, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur.

Proses Pergantian Kepemimpinan

Pergantian posisi dalam struktur partai, menurut Fahri Bachmid, adalah hal yang lumrah dan merupakan bagian dari kebijakan organisatoris untuk memperkuat dan konsolidasi internal partai menghadapi tantangan politik dan agenda nasional, termasuk Pilkada langsung tahun 2024.

Fahri menegaskan bahwa keputusannya didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART PBB.

Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra

Yusril juga memberikan klarifikasi bahwa pada saat mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB, dia telah mengangkat Fahri Bachmid sebagai penjabat Ketua Umum melalui proses musyawarah dan mufakat, bukan melalui pemungutan suara yang diinginkan oleh Afriansyah Noor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X