Kominfo Siap Mematikan Akses Media Sosial X di Indonesia

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 21:35 WIB
Platform alternatif pengganti X jika diblokir Kominfo. (Pexels/Lisa Fotios)
Platform alternatif pengganti X jika diblokir Kominfo. (Pexels/Lisa Fotios)

PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah bersiap untuk mengambil langkah tegas terhadap media sosial X, platform milik Elon Musk yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan baru X yang mengizinkan konten pornografi di platformnya, yang dianggap melanggar aturan ketat Indonesia terkait konten berbahaya.

Konten Dewasa

Polemik dimulai ketika X, dalam upaya untuk meningkatkan kebebasan berekspresi bagi penggunanya, mengubah kebijakan terkait konten dewasa pada Mei 2024.

Sejak saat itu, pengguna diizinkan untuk mengunggah konten dewasa termasuk konten telanjang dan aktivitas seksual dengan syarat memberi label dan tidak menampilkan secara langsung.

Reaksi dari Pemerintah

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada X terkait konten yang melanggar regulasi Indonesia, termasuk konten pornografi dan judi online.

Baca Juga: Kate Middleton Ungkap Perjuangannya Melawan Kanker, Berita Terbaru Putri Wales di Parade Trooping the Colour Menyentuh Hati Publik

Namun, X dianggap belum menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan memblokir X jika kebijakan ini terus berlanjut. Kami tidak memiliki opsi lain jika X tidak mengubah kebijakan mereka terkait konten negatif ini," ujar Semuel dalam keterangan tertulisnya.

Respons Warganet dan Trending Topic

Pengumuman ini menuai reaksi keras dari warganet Indonesia, yang mengorganisir tagar 'tolakblokirX' yang menduduki trending topic di media sosial X.

Pada pukul 09.18 hari Minggu, tercatat sekitar 104 ribu cuitan yang menolak rencana pemblokiran ini.

Netizen menilai langkah Kominfo sebagai tindakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X