Tabungan Perumahan Rakyat: Gaji Dipotong 3%! Daya Beli Merosot!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 28 Mei 2024 | 18:45 WIB
Tapera dibayar melalui potong gaji atau upah pekerja  ((instagram @prambors))
Tapera dibayar melalui potong gaji atau upah pekerja ((instagram @prambors))

Program Tapera: Siapa Saja Pesertanya?

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Pekerja tersebut harus berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Peserta Tapera mencakup berbagai golongan, mulai dari calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pekerja/buruh di berbagai jenis badan usaha, baik milik negara, daerah, desa, maupun swasta.

Baca Juga: Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes: Musdes dan FGD Berlangsung Hingga Petang, Fokus Akurasi Data Pembangunan

Masa Depan Tapera

Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat menyediakan solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia. Namun, implementasi yang baik dan pengelolaan dana yang transparan sangat diperlukan untuk memastikan tujuan tersebut tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam jangka pendek.

Program Tapera memang menawarkan prospek cerah bagi penyediaan perumahan layak bagi masyarakat, namun juga menuntut adaptasi dari masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Semua pihak berharap bahwa program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X