Purwakarta Online - Baru-baru ini, produsen farmasi AstraZeneca mengakui bahwa vaksin yang mereka hasilkan memiliki kemungkinan menyebabkan efek samping langka, seperti pembekuan darah. Pengakuan ini terungkap dalam dokumen pengadilan di Inggris, yang menyoroti kasus gugatan perwakilan kelompok atas efek samping yang dialami oleh beberapa individu setelah mendapat vaksinasi.
Di Indonesia, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), Prof. Hinky Hindra Irawan Satari, memberikan kepastian bahwa tidak ada kasus sindrom trombosis dengan trombositopenia atau TTS yang terkait dengan vaksin AstraZeneca. Hal ini didasarkan pada surveilans aktif dan pasif yang telah dilakukan oleh Komnas KIPI.
Keamanan Vaksin: Proses Uji Klinis dan Pemantauan Berkelanjutan
Prof. Hinky menjelaskan bahwa keamanan vaksin telah melalui serangkaian tahapan uji klinis yang ketat sebelum mendapatkan izin edar. Proses ini melibatkan jutaan orang dan mencakup uji klinis tahap 1 hingga tahap 4. Bahkan setelah vaksin beredar, pemantauan terhadap keamanan vaksin terus dilakukan.
Dalam upaya pemantauan ini, Komnas KIPI bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan surveilans aktif terhadap berbagai gejala atau penyakit yang dicurigai berkaitan dengan vaksin COVID-19, termasuk TTS. Surveilans ini dilakukan di beberapa rumah sakit selama lebih dari satu tahun.
Realitas di Lapangan: Tidak Ditemukannya Kasus TTS
Setelah surveilans aktif selesai, Komnas KIPI masih terus melakukan surveilans pasif. Namun, berdasarkan laporan yang masuk, tidak ada laporan kasus TTS yang terkait dengan vaksin AstraZeneca. TTS sendiri adalah penyakit langka yang dapat menyebabkan pembekuan darah serta penurunan jumlah trombosit darah. Meskipun jarang terjadi, TTS dapat menyebabkan gejala yang serius seperti stroke, kerusakan otak, serangan jantung, emboli paru, dan bahkan amputasi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Kepastian dan Kewaspadaan
Dengan pengakuan produsen dan kepastian dari otoritas kesehatan setempat, masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir. Namun, tetap diperlukan kewaspadaan dan kesadaran akan gejala yang mungkin timbul setelah vaksinasi. Apabila ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI), masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat. Puskesmas akan melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Informasi dan Akses Pelayanan
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau kekhawatiran lebih lanjut terkait vaksin AstraZeneca atau efek samping yang mungkin terjadi, dapat menghubungi puskesmas terdekat atau mengakses informasi resmi dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Perhitungannya
AstraZeneca Akui Efek Samping Langka dari Vaksin COVID-19: Apa Itu Thrombosis Thrombocytopenia Syndrome (TTS)?
Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Realme C65 Resmi Hadir di Indonesia, Performa Tangguh dengan Fitur Inovatif
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Korupsi untuk Jajan Istri: Fakta dan Dugaan Baru yang Terungkap
SYL Kerap Menagihkan Pembayaran Kartu Kredit ke Kementan!
Biaya Ultah Cucu SYL Dibebankan ke Kementan: Skandal Baru dalam Kasus Korupsi
Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Efek Samping Vaksin AstraZeneca: Mitos dan Fakta