Purwakarta Online - Pada era pandemi yang terus melanda, upaya untuk menemukan solusi yang efektif dalam menangani virus Covid-19 menjadi fokus utama dunia. Salah satu solusi yang ditemukan adalah vaksinasi massal. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul perdebatan terkait efek samping dari beberapa jenis vaksin, termasuk vaksin AstraZeneca.
Pengakuan Produsen dan Keberatan Pengguna
Perusahaan farmasi AstraZeneca belakangan ini membuat pengakuan mengejutkan terkait efek samping langka yang dapat dihasilkan oleh vaksin mereka. Dalam kasus gugatan perwakilan kelompok di Inggris, 51 korban mengklaim kehilangan keluarga dan kerabat akibat efek samping yang dihubungkan dengan vaksin AstraZeneca. Pengakuan ini mencakup kemungkinan terjadinya pembekuan darah yang serius.
Baca Juga: Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL
Realitas di Indonesia
Meski kasus serupa mengemuka di berbagai negara, di Indonesia, situasinya nampak berbeda. Menurut Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), Prof. Hinky Hindra Irawan Satari, tidak ada laporan terkait sindrom trombosis dengan trombositopenia (TTS) setelah penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia.
Hal ini didasarkan pada surveilans aktif dan pasif yang terus dilakukan oleh Komnas KIPI. Prof. Hinky menekankan bahwa keamanan vaksin telah melalui berbagai tahapan uji klinis dan pemantauan terus dilakukan setelah izin edar dikeluarkan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Data dan Kajian
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi Covid-19 terbesar di dunia, telah menyuntikkan jutaan dosis vaksin ke masyarakatnya, termasuk vaksin AstraZeneca. Setelah surveilans aktif, tidak ditemukan laporan kasus TTS di Indonesia.
TTS, yang merupakan sindrom langka, ditandai dengan pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah. Meski gejalanya serius, kasusnya jarang terjadi di masyarakat. Prof. Hinky menjelaskan bahwa kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) biasanya muncul dalam rentang waktu 4 hingga 42 hari setelah vaksinasi.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Perhitungannya
Rekomendasi dan Keterlibatan Masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemkes) bersama Komnas KIPI terus melakukan surveilans aktif terhadap gejala yang dicurigai berkaitan dengan vaksin Covid-19. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian ikutan pasca-imunisasi kepada pihak berwenang melalui puskesmas terdekat.
Dalam konteks ini, Prof. Hinky menekankan pentingnya konsultasi dengan tenaga medis jika mengalami gejala yang mencurigakan setelah vaksinasi. Hal ini untuk memastikan bahwa efek samping yang dialami tidak berkaitan dengan vaksinasi Covid-19.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Perhitungannya
AstraZeneca Akui Efek Samping Langka dari Vaksin COVID-19: Apa Itu Thrombosis Thrombocytopenia Syndrome (TTS)?
Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Realme C65 Resmi Hadir di Indonesia, Performa Tangguh dengan Fitur Inovatif
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Korupsi untuk Jajan Istri: Fakta dan Dugaan Baru yang Terungkap
SYL Kerap Menagihkan Pembayaran Kartu Kredit ke Kementan!
Biaya Ultah Cucu SYL Dibebankan ke Kementan: Skandal Baru dalam Kasus Korupsi
Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Efek Samping Vaksin AstraZeneca: Mitos dan Fakta